Spesialis Pencuri HP Di Rumah Sakit Ditangkap

Deka Putra, warga Jakarta, pelaku spesialis pencuri handphone yang biasa beroperasi dirumah sakit berhasil ditangkap satreskrim Polsek Weleri, Rabu(29/6) dinihari. Pelaku ini dibekuk polisi usai melakukan aksinya di rumah Sakit Islam Weleri, Kendal.


"Memang benar Senin dinihari tadi, jajaran reskrim polsek Weleri  sudah menangkap pelaku pencurian HP. Kami tangkap pelakunya usai mencuri HP di rumah sakit Islam Weleri," kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan, Rabu(29/6).

Pelaku kerap melakukan aksi pencurian HP disejumlah rumah sakit yang ada di Kendal. 

Modus yang digunakan pelaku dengan menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, pelaku dengan bebas mengambil HP milik pasien maupun keluarga pasien. 

"Pelaku ini memang spesialis karena sasarannya HP milik pasien atau keluarga pasien rumah sakit. Dia (pelaku) menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya," terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien rumah sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone. 

"Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian HP. Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelas Ruslan.

Berdasarkan rekaman CCTV, satreskrim polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya. 

"Dari rekaman CCTV yang ada di rumah sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu unit HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.

Pelaku, Deka Putra, mengatakan, cara yang dilakukan saat beraksi dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien rumah sakit. 

Kemudian pelaku mencari keluarga pasien yang terlelap tidurnya atau menaruh HP secara sembarangan. 

"Kalau pas mau curi ya saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan," kata pelaku, Deka. 

Deka mengaku nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp dibeberapa rumah sakit, salah satunya di rumah sakit Islam Weleri. 

"Saya sudah beberapa kali curi hp diantaranya RSI Weleri dan RS Suwondo. Nekad curi hp buat biaya hidup," pungkasnya.