Suami Airin Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net

Surat dakwaan perkara suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah lengkap. Setelah itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.


Begitu kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan Selasa (31/8).

Ali Fikri mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara suami dari mantan Walikota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/9).

Kini, tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

TCW kali ini didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sendiri telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana penjara tujuh tahun penjara terkait perkara suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan telah divonis selama lima tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat Kasasi.

KPK pun pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. 

Yaitu Wahid Husein dan Deddy Handoko selaku mantan Kalapas Sukamiskin; Rahadian Azhar selaku Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi; dan Fuad Amin (FA) selaku mantan Bupati Bangkalan.