Surat Tuntutan Novanto: Olly, Tamsil, Mekeng, Arief Wibowo, dan Ganjar Terima Duit KTP-El

Sejumlah anggota DPR menerima uang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Uang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong perna.


"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Di persidangan Novanto membantah pengakuan tersangka Irvanto tersebut. Bantahan disampaikan berdasarkan hasil konfrontir Novanto dengan Irvanto yang tak lain keponakannya.

"Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," ucap jaksa Wawan.

Namun, jaksa KPK menilai bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem. Bantahan yang disampaikan Novanto hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," kata jaksa Wawan melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS, dengan rincian diterima melalui Made Oka sebesar 3,8 juta dolar AS dan lewat Irvanto sejumlah 3,5 juta dolar AS. Uang diterima sebagai jatah lantaran Novanto membantu pemulusan anggaran proyek KTP el senilai Rp 5,8 triliun.