Syarat Pelunasan Denda Untuk Remisi Napi Tipikor Tak Berlaku

Nara pidana tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak mendapat hak remisi sebelum membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, dihapuskan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. 


Dalam pasal tersebut menyebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi. 

Hal itu diungkapkan Plt Kalapas IIB Purwodadi Bambang Suryanto saat memberikan remisi Idul Fitri kepada 181 napi di Lapas Purwodadi.

"Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, sebelumnya mensyaratkan membayar lunas denda, bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Sesuai dengan aturan terbaru tersebut para napi bisa memperoleh hak remisi tanpa terkecuali," ucapnya, Selasa (25/4).