Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat menaati peraturan dengan membatasi berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Salah satunya meniadakan kegiatan pengajian untuk sementara. Hal itu menyusul penetapan Level 3 PPKM menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
- Wagub: Waspadai Hoax, Black Campaign dan Politik Identitas Dalam Pemilu 2024
- Taj Yasin: Dico Cocok Jadi Wagub Jawa Tengah
- Jelang Porprov XVI, KONI - Kejati Jalin Perjanjian Kerja Sama untuk Junjung Integritas
Baca Juga
‘’Kegiatan pengajian kita batasi dulu, tidak usah pengajian dulu. Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama-sama menjaga Indonesia. Toh itu juga hanya sebentar, mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Senin (6/12).
Wagub menegaskan, terkait peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Nataru, mulai 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022, maka semua harus menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.
Taj Yasin menuturkan, hingga saat ini, Covid-19 belum selesai atau masih terjadi penularan, terlebih di beberapa negara di belahan dunia. Bahkan di Brunei Darussalam, kasus penularan Covid-19 meningkat, sehingga pemerintah setempat menutup tempat ibadah.
"Kita patut bersyukur kasus Covid-19 di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar kasus Covid-19 tidak lagi tinggi seperti pada bulan Juli-Agustus 2021," paparnya.
- Wagub: Waspadai Hoax, Black Campaign dan Politik Identitas Dalam Pemilu 2024
- Taj Yasin: Dico Cocok Jadi Wagub Jawa Tengah
- Jelang Porprov XVI, KONI - Kejati Jalin Perjanjian Kerja Sama untuk Junjung Integritas