Tak Akan Revisi Perda, Bupati Demak Segera Tutup Tempat Karaoke

Bupati Demak Estianah. / RMOL Jateng
Bupati Demak Estianah. / RMOL Jateng

Bupati Demak, Estianah, memastikan tidak akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, tentang Larangan Tempat Hiburan Karaoke di Kabupaten Demak.


Penindakan puluhan tempat karaoke liar di Kabupaten Demak, telah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak, dalam rapat tertutup yang digelar beberapa hari lalu. 

Bupati Demak, Estianah, secara tegas menyatakan tidak akan merubah atau merevisi Perda tempat hiburan karaoke di Kota Wali.

"Kemarin kita sudah rapat dengan Forkompimda dan kita sudah kirim jawaban ke pengusaha karaoke. Kita tetap akan melanjutkan penegakan perda itu. Untuk tahapannya nanti seperti apa, kita akan bahas lagi," ujar Esti, Jumat (27/8).

Namun demikian, Bupati Demak, enggan menjawab terkait upaya yang akan dilakukan dalam penutupan seluruh tempat karaoke liar. "Nanti lihat saja seperti apa tahapannya," tambah Esti.

Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, belasan perwakilan pengusaha karaoke liar di Kabupaten Demak, meminta Bupati Demak merevisi perda larangan usaha karaoke yang dinilai merugikan pengusaha karaoke. Meski pada tahun lalu, pengusaha karaoke demak telah mengajukan yudisial review ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), dan dimenangkan Pemerintah Kabupaten Demak.