Tak Dapat Tunjukkan Surat Uji KIR, 19 Kendaraan Diamankan Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang

Sebanyak 19 mobil angkutan barang dan orang diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang karena tidak bisa menunjukkan surat uji KIR yang sah atau bahkan surat tersebut sudah kadaluarsa.


Hal tersebut dilakukan saat razia laik jalan bagi kendaraan angkutan barang dna orang di Jalan dr. Cipto. Razia digelar petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang, dalam rangka untuk menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto mengatakan dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan baiki dari dalam maupun luar Kota Semarang yang tidak memiliki surat uji KIR yang masih berlaku. Menurutnya, dengan tidak ada surat uji KIR yang masih berlaku menandakan kendaraan yang ditumpanginya tidak laik jalan.

''Kami menilang 19 kendaraan angkutan barang dan orang tersebut. Kemudian, pemilik atau perusahaan dari mobil tersebut dihubungi, untuk segera mengajukan pengujian KIR kendaraannya,'' kata Endro, Rabu (13/7).

Endro menerangkan seharusnya pengendara atau pemilik kendaran baik angkutan barang dna angkutan orang harus membawa surat uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan yang dibawanya memang laik jalan.

Pengurusan KIR bagi kendaraan luar kota, lanjut Endro, bisa dilaksanakan di Kota Semarang dengan menggunakan surat pengantar numpang uji KIR. Sementara masa berlaku surat uji KIR adalah selama enam bulan.

''Setelah menyelesaikan pembayaran tilangnya, mereka diminta untuk segera mengurus proses uji KIR dengan membawa STNK kendaraan tersebut. Dalam uji KIR, ada beberapa hal yang diperiksa seperti fungsi lampu-lampu, wiper kaca, rem, kondisi ban, hingga klakson,'' jelasnya.

Pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Semarang memang rutin melakukan razia uji kelaikan jalan. Bahkan dalam satu bulan, razia diadakan sebanyak empat kali. Terkait dengan lokasi razia, pihaknya melakukannya berpindah-pindah tempat.

''Kami terus mengimbau kepada pengguna kendaraan angkutan barang dan orang seperti truk maupun bus, agar senantiasa membawa kelengkapan administrasi dan surat-suratnya sebelum kendaraan dijalankan. Selain itu, perlu memperhatikan masa berlaku surat-surat kendaraan tersebut,'' pungkasnya.