Tak Jera Dirazia Berkali-kali, Pengedar Rokok Bodong di Jepara Digulung Tim Bea Cukai Kudus

 Bea Cukai Kudus Sita 127.200 Batang Rokok Ilegal Yang Ditimbun Di Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. (30/1) Foto: RMOLJateng
Bea Cukai Kudus Sita 127.200 Batang Rokok Ilegal Yang Ditimbun Di Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. (30/1) Foto: RMOLJateng

JEPARA– Keberadaan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Jepara tampaknya masih tinggi. Meski dirazia berkali-kali, namun warga yang memproduksi rokok bodong di kabupaten yang berjuluk Bumi Kartini tersebut tak kunjung jera.  

Menjelang akhir pekan ke-4 awal tahun 2024, aparat Bea Cukai Kudus kembali menyita 127.200 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan Penyitaan mengatakan, Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegaldi Kecamatan Kalinyamatan.

Berdasarkan atas analisis intelijen, kata Sandy Hendratmo, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan informasi. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan segera dilakukan pemeriksaan kepada kepemilikan ribuan batang rokok bodong ini.

“Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 125.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok siap edar itu dibungkus dengan berbagai merek, seperti Dubai, ZA, Stik dan Classy,” paparnya, Selasa (30/1/2024)

Menurut Sandy Hendratmo, rokok jenis SKM itu tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan sebanyak 1.000 batang rokok jenis SKM bermerek Bignum Bold dan Link Bold ternyata dilekati pita cukai yang diduga palsu. Kemudian 600 batang rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai.

“Temuan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp175.012.000, dengan potensi merugikan negara sebesar Rp121.157.388,” ungkapnya.

Tentu saja temuan tersebut, imbuh Hendratmo, membuat pihak Bea Cukai Kudus prihatin. Sebab selama ini, instansi pemerintah yang mengurusi cukai rokok telah memberi kemudahan pelayanan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang tanpa biaya.

“Alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi (dilekati pita cukai resmi)”, pinta Sandy Hendratmo.