RSS (34) warga Pudak Payung pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri mengaku nekat membunuh lantaran kalut karena suaminya pernah hendak mengusirnya lantaran terlilit pinjaman online Rp 30 juta yang mengakibatkan pelaku harus mengambil uang tabungan keluarga.
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Bertanggung Jawab!
- Kata Kapolrestabes Semarang, Korban Penembakan Terlibat Tawuran Gangster
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, dari pinjaman online yang digunakan oleh temanya ini yang semula hanya Rp12 juta membengkak menjadi Rp 38 juta, sehingga RSS terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk menutup hutang pinjol.
"Karena takut kepada suaminya, ia bersama anak sulungnya KAJ memutuskan pergi dari rumah dan menginap di hotel di Jalan S Parman selama dua hari," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Wakapolres AKBP Yuswanto Ardi dan Kasatreskrim AKBP Dony Lombantoruan dalam rilis kasus di Mako Libas, Rabu (11/5/2022).
Dari kererangan korban diketahui, ia membunuh anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar 229.
Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
- Kombes Artanto: Kapolrestabes Sudah Tepat, Tapi Perlu Diperkuat Bukti
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- AJI Semarang Kecam Upaya Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi