Tarif Cukai Rokok Mau Disederhanain

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuan­gan (Kemenkeu) menga­takan pemerintah konsisten menjalankan kebijakan pe­nyederhanaan layer (sim­plifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cu­kai bagi negara.


"Karena itu saya optimistis kebijakan ini akan terus di­lanjutkan," kata Kepala BKF Kemenkeu Suahazil Nazara di Jakarta, kemarin.

Suahasil menjelaskan, ke­bijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," ucap dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasili­tas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Nugroho Wahyu mengatakan, selain mengu­rangi kecurangan pemba­yaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan mem­buat kebijakan lebih efektif. "Penyederhanaan sistem cu­kai akan mengefektifkan ke­bijakan cukai dalam pengen­dalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Nugroho.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen peneri­maan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk pen­erimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," tutur Nugroho.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Ten­tang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nan­ti, tarif cukai rokok diseder­hanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, sebelum adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok, banyak pabri­kan yang berbuat curang. "Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan un­tuk meminimalisasi," ucap Amir dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL