Telan Dana Rp129 Miliar Proyek Penataan TPA Landoh Rembang Masih Menggantung

TPA Sampah Landoh Rembang Yang Akan Dibangun Oleh Pemerintah Pusat. Yon Daryono/RMOLJawaTengah).
TPA Sampah Landoh Rembang Yang Akan Dibangun Oleh Pemerintah Pusat. Yon Daryono/RMOLJawaTengah).

Rembang - Hingga saat ini, rencana penataan atau pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Rembang, ternyata belum ada kepastian, khususnya menyangkut anggaran.

Menurut informasi yang diperoleh RMOLJateng, Selasa (12/10), rencana anggaran untuk pembangunan TPA itu bersumber dari APBN 2025. Dan anggaran itu merupakan pinjaman luar negeri atau loan dari Pemerintah Jerman. 

Namun, hingga saat ini anggaran tersebut belum didok atau disahkan oleh DPR-RI. Sehingga proyek itu bisa dikatakan masih menggantung.

Sementara banyak pihak di Rembang mulai dari Pemkab (Bupati), anggota dewan, masyarakat dan lainnya, sangat berharap proyek itu bisa terealisasi sesuai rencana.

Kepala Unit Pelaksana Tehnik (KUPT) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang Wahyudi Istiyanto saat di konfirmasi media ini Selasa (12/11) tidak membantah soal di atas.

Wahyudi Istiyanto mengatakan terakhir kali diundang rapat ke Jakarta pada September yang lalu. Salah satu informasi penting yang diperoleh dalam rapat adalah soal anggaran. 

Dan beberapa waktu lalu pihaknya sudah menanyakan soal itu ke Direktorat Jendral Cipta Karya PUPR dan mendapat jawaban bahwa anggaran itu belum didok atau disahkan. 

"Salah satu informasi yang saya terima dari rapat Bulan September menyangkut anggaran. Katanya sampai sekarang dana pinjaman dari Pemerintah Jerman itu belum didok  atau belum disahkan. Dan karena itu proyek pusat, kami hanya bisa menunggu," tutur Wahyudi Istiyanto.

Dia menambahkan, semua hal yang  diperlukan sebagai syarat proyek sudah di penuhi oleh Pemkab Rembang. Mulai dari Detail Engineering Design (DED), lokasi TPA sementara, pelebaran jalan, readiness criteria (RC) dan lainnya, Rembang sudah sangat siap.

Asisten II Sekda Rembang Mardi saat dimintai tanggapan soal di atas, senada dengan Wahyudi. Ia mengatakan bahwa karena itu proyek pusat, maka pihaknya hanya bisa  menunggu. 

"Yang penting semua persyaratan yang ditentukan pusat sudah kita penuhi," ujar Mardi.

Bupati H Abdul Hafidz mengatakan, Kabupaten Rembang merupakan salah satu dari 10 daerah yang paling siap menerima program ini, baik dari segi administrasi mau pun kondisi di lapangan.

“Diharapkan, akhir tahun ini perencanaan bisa difinalisasi, sehingga pada 2025 pelelangan dan pembangunan konstruksi dapat dimulai,” katanya.

Sementara itu, Terra Prima Sari dari Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR pada saat melakukan survey lokasi bersama tim gabungan dari pusat, antara lain mengatakan, proyek TPA ini menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang.

Selain Rembang, imbuh Terra, selain proyek yang sama akan di laksanakan di Kabupaten Temanggung dan Tasikmalaya Jabar.

"Pemerintah pusat menetapkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sulang, Rembang, dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai program prioritas nasional," ungkap Terra.

Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten penghasil garam ini.

Beberapa instansi penting, antara lain Kementerian PUPR, Kemendagri, Bappenas, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), telah melihat lokasi TPA di Desa Landoh belum lama untuk melakukan pre-appraisal, atau analisis keuangan guna memastikan nilai proyek. Selain ke lokasi, saat itu tim juga beraudiensi dengan Bupati Rembang H Abdul Hafidz.

Menurut Terra Prima Sari dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, kunjungan tersebut dilakukan sebagai persiapan pihak terkait dalam pembangunan TPA TPST.

“Kami akan membantu Kabupaten Rembang dalam meningkatkan pengelolaan sampah dari lima aspek, teknis, finansial, peraturan, kelembagaan, dan masyarakat,” terang Terra.

Terpisah, Sub Koordinator Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Aditia Diyah Suryanti, menyatakan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Readiness Criteria (RC) sudah selesai, sementara dokumen sosial dan lingkungan masih dalam tahap penyelesaian oleh konsultan.

“DED RC sudah 100%, sementara dokumen sosial dan lingkungan masih dikerjakan dengan progres sekitar 80%,” tambah Tia.

Selain itu, nota kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemkab Rembang terkait pengelolaan TPA dan TPST RDF akan difinalkan akhir bulan ini. Lahan proyek ini mencakup total 7,56 hektar, dengan sekitar 4 hektar digunakan untuk TPST RDF dan landfill baru. Sedangkan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 129 miliar.

Jika teknologi RDF beroperasi, pencemaran udara dan air dari TPA Landoh akan teratasi, menyelesaikan masalah sampah yang selama ini terjadi.