Rombongan advokat bela keadilan (Abeka) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah untuk memberi somasi.
- Mahasiswa Unair Surabaya Respon Program Pendidikan Ganjar-Mahfud
- Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan Formasi 372 Pengawas Kelurahan/Desa
- Sepakat, Parpol di Wonogiri Larang Simpatisan Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka
Baca Juga
Anggota Abeka, Listyani menuturkan, latar belakang mensomasi adalah temuan indikasi kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Contohnya di Mertoyudan Kota Magelang, dalam formulie C 1 disebut pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat 100 suara, tapi di KPU tertulis 170 suara, ini ada penggelembungan," katanya, Jumat (19/4).
Pihaknya langsung diterima Ketua KPU Jateng Yulianto yang menjelaskan bahwa peristiwa di Mertoyudan sudah diralat.
Meski begitu, pihaknya tetap mengajukan somasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Lalu, ada juga indikasi kecurangan di TPS 01 di kelurahan Mlatibaru.
"Di sana jumlah suara total 222 suara, tapi PDIP mendapat 230 suara," katanya.
Listyani menegaskan, bakal mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK) untuk mengawal suara.
Ketua KPU Jateng, Yulianto menyatakan, proses pembetulan suara bisa dilakukan di tingkat PPK (kecamatan).
Ia menyatakan para saksi dari capres ataupun parpol bisa melakukan koreksi jika ada kesalahan.
"Sehingga persoalan bisa selesai di tingkat rekapitulasi suara tingkat PPK," ujarnya.
- ICMI Karanganyar Pilih Netral di Pilpres 2024
- Dance Janji Perjuangkan BPJS Bagi Jukir Salatiga
- KPU Demak Undang 521 Caleg Jelang Penetapan DCT