Terciduk Menantang Tawuran Via IG, Dua Remaja Magelang Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan tersangka FTB. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan tersangka FTB. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Terciduk akan tawuran menggunakan senjata tajam (sajam), FTB, pemuda asal Salaman, diamankan di Polresta Magelang. Dia dicokok polisi saat nongkrong di sebuah cafe tak jauh dari rumahnya.


Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, penangkapan FTB berawal dari patroli cyber oleh Tim Sabhara dan piket fungsi lain, Rabu (3/7) menjelang tengah malam.

"Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar, melihat akun IG Boys.Young.Independent lagi live dan melakukan ajakan tawuran di wilayah Salaman," katanya, Kamis (4/7).

Kata Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, Tim Sabhara dengan sigap bergerak menuju Salaman. Dalam perjalanan, tim menyetop seorang pengendara Beat AA 2739 AG.

Ketika diperiksa, di HP milik pemuda berinisial AGA itu diketahui dia adalah anggota geng Boys.Young.Independent. Juga ada foto geng tersebut berkumpul sambil memegang sajam.

Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan sajam tersebut, AGA mengantarnya ke rumah FTB. Tetapi saat itu, FTB tidak di rumah. Di bawah kasur kamar tidur FTB, polisi menyita 3 bilah celurit berukuran panjang 110 cm, 100 cm dan 85 cm.

Perburuan terhadap FTB berlanjut dan polisi berhasil mengamannya saat lagi nongkrong di sebuah kafe tak jauh dari rumahnya, bersama teman satu geng, RSA.

Terhadap AGA dan RSA tidak ditahan atau dijadikan tersangka. Mengenai dasar pertimbangannya, lanjut Kasat Reskrim, tidak cukup bukti.

Dalam konferensi pers, FTB mengaku sudah 4 kali mengikuti ajakan tawuran. Antara lain, di Purworejo dan Magelang, tetapi tak pernah ketemu lawannya.

Dalam kasus ini, FTB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951. Adaoun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. 

Kasus serupa dialami tersangka ACS (15), warga Kecamatan Dukun. Dia diamankan tim Sat Sabhara Polresta Magelang saat berada di gang dekat SPBU Ponggol, Muntilan, bersama temannya RF.

Dari HP milik ACS ditemukan DM ajakan tawuran. Tantangan lewat akun IG Team Tubruk ditanggapi geng Vaskal Jogja. Di HP itu ditemukan vedio D membawa sajam dibalut kain sarung.

Kepada polisi sajam itu disimpan oleh D. Ketika dicari di rumahnya sedang tak di tempat. Tetapi atas petunjuk ACS, polisi menemukan 6 bilah sajam di gudang dekat garasi. 2 bilah sajam milik ACS dan 4 lainnya milik D.

Dalam kasus ini, ACS juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tetapi karena ACS masi di bawah umur, maka dia akan menjalani proses hukum melalui pengadilan akan," kata Kasat Reskrim Rifelf Constantien Baba.