Tergiur Janji Surga, Terjebak Masuk Neraka

Jerat Pinjol Ilegal, Arisan Abal-abal dan Investasi Bodong
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa, saat gelar perkara kasus pinjol ilegal di Mapolda, Kamis (19/10/2021). / dok. OJK
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa, saat gelar perkara kasus pinjol ilegal di Mapolda, Kamis (19/10/2021). / dok. OJK

Afifah Muflihati (27), sungguh tak menyangka, jika notifikasi yang masuk di gadget miliknya pada 30 Maret 2021 itu, akan menjadi petaka yang menjerat hidupnya kelak. Saat itu, masuk sebuah iklan di telepon pintarnya yang menunjuk aplikasi pinjaman online.


‘’Saat itu saya dalam kondisi sangat membutuhkan uang. Dalam iklan itu tertulis,  kalau saya pinjam uang Rp 5 juta tenornya 91 hari dengan bunga 0,04 persen," tutur Afifah, kepada RMOL Jateng, Kamis (4/11/2021).

Perempuan muda yang bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Semarang itu, kemudian tergiur meminjam Rp 5 juta. Namun, apa daya, setelah mengisi sejumlah persyaratan, dia hanya mendapat Rp3,7 juta, yang ditransfer ke rekening miliknya.

"Pinjam Rp3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok tenornya hanya 7 hari," ujar ibu dua anak itu.

Dia mengaku, uang belum digunakan sama sekali, namun dalam kurun 5 hari Afifah sudah ditagih, dengan nada ancaman, jika tak dibayar,  akan disebar identitas lengkapnya.

"Lima hari jalan sudah diteror. Pokoknya bagaimana harus dibayar, kalau tidak data disebar. Saat itu tidak ada uang untuk bayar. Yang masuk rekening saja belum kepakai," ujarnya.

Ternyata, iklan itu telah menjerat Afifah ke dalam lingkaran setan pinjol ilegal. Utang itu pun beranak-pinak, dari hanya Rp 3,7 juta, melonjak drastis menjadi Rp 206,3 juta.

Afifah Muflihati (27), bersama pengacaranya, Muhammad Sofyan saat mengadukan kasusnya ke Polda Jateng.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan, kliennya terjerat permainan aplikasi pinjol ilegal. ‘’Nama aplikasinya pohonuangku, yang membawahi sekitar 60 pinjol ilegal lainnya, saya sudah cek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka tidak terdaftar resmi alias ilegal,’’ ujar Muhmmad Sofyan.

‘’Saya awalnya terhubung 3 sub aplikasi, sudah saya bayar, tapi kemudian ada 6 lagi sub aplikasi belum lunas. Saya sampai pusing kok bisa ruwet begini, ternyata ada sekitar 20 sub aplikasi pinjol ilegal yang menjerat saya,’’ tambah Afifah.

Dari satu pinjol, dia kemudian terjerat pinjol lainnya untuk bayar utang, terjerat lagi pinjol lainnya untuk bayar sisa dan bunganya. Begitu seterusnya. Afifah bagai hidup gali lobang tutup lobang, demi melunasi seluruh utangnya. Saat dia kewalahan membayar utangnya, teror demi teror pun berdatangan.

‘’Sudah tak terhitung berapa kali teror itu datang. Sampai saya mau mati saja rasanya. Marah, stres, malu dan takut bercampur jadi satu. Foto saya diambil dan disebar dengan berbagai kalimat kotor dan ancaman. Yang bikin saya shock, adalah saya dibilang rela jual diri demi membayar utang-utang saya,’’ ungkapnya.

Jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20 pinjol. Total utang Afifah bahkan sudah mencapai Rp 206,3 juta dan dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol sudah terbayar Rp 158 juta.

"Utangnya Rp 158 juta yang sudah lunas dari hasil muter tadi. Total Rp 206.350.000," ujarnya.

Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah untuk upaya menutup utang. Tapi kini justru Afifah masih terjerat utang sekitar Rp 47 juta.

"Yang pakai uang pribadi itu Rp 20 juta. Dalam sub aplikasi ada yang belum bayar ada Rp 47 juta,’’ ungkapnya.

Tak tahan dengan berbagai ancaman dan teror itu, Afifah dan pengacaranya pun mengadukan kasus itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).

‘’Kami tegaskan, klien kami belum menggunakan pinjaman uang dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang, maka akan  dibayar klien kami saat persidangan," tegas Sofyan.

Dia mengatakan saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan. Bahkan ada pesan yang disebar dengan menggabungkan foto Afifah dan gambar porno seolah kliennya itu siap jual diri demi membayar utangnya.

"Aplikasi pinjaman berbasis online itu telah melakukan rangkaian tindak pidana dengan ancaman, intimidasi, teror lewat, telepon, chatting, WA, SMS dan DM Instagram. Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis Wanted (dicari), dan sebagainya," papar Sofyan.

Pihaknya menempuh jalur hukum, karena ada unsur pidana. Namun jika nantinya kasus dibawa ke ranah perdata terkait pinjam-meminjam, Sofyan mengaku siap karena pinjol tersebut tidak terdaftar OJK dan juga dalam proses pinjam-meminjam tidak memenuhi hukum pinjam-meminjam.

"Perjanjian itu harus akad dan harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik. Tapi melihat caranya, ini tidak penuhi syarat itu, tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun. Tidak memenuhi syarat. Namun kemudian kalau dimaknai hukum pinjam-meminjam, maka diatur KUHPerdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Lain Afifah, lain lagi yang dialami Di (39 tahun), warga Boyolali menjadi korban arisan abal-abal dengan bunga tidak wajar.

Berdalih arisan, tapi bunga pinjaman dipatok sebesar 20-40 persen, dalam jangka waktu 10 hari. Di, merasa tidak sanggup lagi membayar utang terus menumpuk.

"Saya terjebak pinjol sejak bulan April 2021. Saya terus bayar bunga berbunga di empat owner (sebutan bandar pinjol non aplikasi). Sampai bulan Juli saya tidak sanggup lagi dan mengadu ke pak Jamal. Saya diteror terus," ungkap Di.

Di mengaku, terlena dan terjebak dengan kemudahan, karena berawal dari arisan online melalui pesan WhatsApp sejak tahun 2020. Lalu berkembang menjadi pinjaman. Bagaimana logis, saat total pinjaman sejumlah Rp538 juta sudah dibayarkan Rp862 juta, ternyata masih ada perhitungan utang sebesar Rp40 juta.

Sedangkan Di, tercatat pinjam pada empat owner yakni inisial D, S, O dan V. Total utang sekira Rp1,6 miliar lebih, sedangkan uang masuk sudah sekira Rp2 miliar lebih.

"Klien kami Di, meminta bantuan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Ia merasa tertekan karena utangnya tidak kunjung lunas, padahal nilai pinjaman dan bunga pun sangat fantastis," kata pengacara Di, Jamal.

Jamal langsung bergerak mencari bukti dan data penunjang, seperti bukti transfer yang dilakukan Di, selama bulan April hingga Juli 2021, pada keempat owner. Lalu data percakapan antara owner dengan Di, termasuk ancaman ancaman yang ditujukan pada Di.

"Saat ini, keinginan klien kami hanya ingin selesai dengan damai, tanpa tindakan hukum dulu. Apalagi para owner adalah teman-temannya juga. Kita selesaikan dengan kekeluargaan, istilahnya restorasi justice," kata Jamal.

Jamal membuka komunikasi pada para owner, kalau memang masih ada kewajiban utang, harus ditagih dengan bukti utang yang ada.

"Namun kalau ternyata hanya permainan saja, gantian kita yang itung- itungan juga. Karena kalau dilihat dari catatan bunga normal, ada selisih yang klien kami yang dibawa owner," tegas Jamal.

Jamal menunggu itikad baik dari para owner untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia tidak memberikan batas waktu, namun secepatnya.

Kasus yang menimpa Afifah dan Di, mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bergerak cepat dan berhasil membongkar sindikat pinjaman online ilegal. Lima orang diamankan dan sebuah kantor di Yogyakarta dipasangi garis polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula  pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat Pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10/2021),  tim Subdit 5 Krimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.

"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita nangkap satu orang  di indekos Di Yogyakarta. Di situ terdapat  ponsel dan PC. Ternyata dia karyawan DC (debt collector). Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," kata Johanson, dalam gelar perkara kasus pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Jumat (19/10/2021).

Setelah dilakukan pengembangan  diamankan lagi 4 orang lainnya dan sebuah kantor di Yogyakarta disegel. Polisi mengamankan 150 unit komputer di kantor itu.

Para pelaku melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka mengedit foto korban dengan gambar porno dan menyebarkannya kepada rekan-rekan dan kolega korban.

OJK Terima 64 Laporan

Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengungkapkan, OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY telah menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat terkait pinjaman online sebanyak 64 laporan, Kantor OJK Yogyakarta 51 laporan, dan Kantor OJK Tegal 42 laporan.

Untuk mencegah modus kejahatan itu, Aman Santosa mengusulkan perlunya menggencarkan patroli siber, karena para operator pinjol ilegal itu telah meresahkan masyarakat.

‘’Patroli siber bisa dilakukan pihak kepolisian dan juga Kominfo, dengan sasaran pinjol ilegal di dunia maya. Dengan menggencarkan patroli siber akan menutup celah dan mempersempit ruang gerak dari aktivitas pinjol ilegal yang menawarkan lewat aplikasi di media sosial maupun iklan di SMS dan Whatsapp. Temuan dari patroli siber bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjol ilegal tersebut,’’ tegas Aman.

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, walaupun tercatat lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%.

"Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal," kata Aman.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengakui, maraknya pinjol illegal yang banyak merugikan masyarakat belakangan ini, sejatinya merugikan pihaknya, pelaku Fintech di Indonesia.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu apabila meminjam melalui pinjol yang legal, karena pinjol legal secara perizinan telah terdaftar dan berizin dari OJK serta seluruh operasional, dan laporannya disampaikan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan OJK. Selain itu, kami pastikan juga bahwa pinjol legal tidak pernah mengambil data pribadi peminjam dan menggunakannya untuk tindakan tindakan yang melanggar hukum, karena sesuai ketentuan kami hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi yang digunakan hanya pada proses verifikasi," papar Kuseryansyah.

Kerugian 10 Tahun Terakhir Rp117,4 Triliun

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dalam acara Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021), mengatakan, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.  SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai illegal.

Modus investasi ilegal yang saat tengah merebak, kata Tongam, diantaranya penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%, penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan, dan money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

Marak pula penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. Tak jarang pula, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

‘’Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,’’ papar Tongam.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjaman online yang legal.

"Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online illegal, panjenengan bisa tanya atau hubungi OJK,” ujar Ganjar.

Edukasi Transaksi Keuangan

Aman Santosa lebih lanjut mengatakan, upaya preventif yang dilakukan SWI, yaitu dengan cara meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat, dan mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah.

Sebagai upaya represif, SWI diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Aman, masyarakat juga harus semakin waspada dengan maraknya penawaran pinjol ilegal yang disampaikan melalui pesan singkat ataupun di media sosial.

Aman meminta masyarakat yang memang membutuhkan dana pinjaman secara online harus benar-benar mengetahui apakah aplikasi pinjol itu resmi atau tidak. Salah satunya, dengan mengecek ke situs milik OJK dan mencari tahu pinjol itu terdaftar sebagai lembaga resmi atau ilegal.

“Ciri-ciri pinjol ilegal yang paling mudah diketahui adalah menawarkan melalui SMS atau WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak dan foto serta video dan melakukan penagihan tidak beretika,” tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan,  OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui SWI, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Tips agar Terhindar Pinjol Ilegal

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected].

Jika masyarakat menemukan pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected]. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected]. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id,  [email protected] atau menghubungi 08119224545.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK  Agus Fajri Zam mengimbau agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yang paling utama masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Para tersangka dan barang bukti pinjol ilegal yang disita polisi.

Presiden Prihatin

Berbagai kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, ikut membuat Presiden Joko Widodo prihatin. Gelombang digitalisasi di berbagai sektor, kata Jokowi, bergerak lebih cepat akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan maraknya inovasi di dalam teknologi perbankan, asuransi, dan transaksi keuangan lainnya yang berbasis digital. Sayangnya, kata Presiden, perkembangan ini tidak seiring dengan peningkatan literasi keuangan sehingga banyak yang terjerat pinjol ilegal.

“Pada saat yang sama, saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ungkap Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Jokowi meminta agar  perkembangan digitalisasi yang cepat ini harus dikawal dan sekaligus difasilitasi agar bisa tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat. Menurutnya, jika hal ini disikapi secara tepat dan cepat Indonesia berpotensi untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India dan bisa membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2030 mendatang.

Ia mengatakan, momentum gelombang digitalisasi ini harus disikapi dengan membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan. Ekosistem keuangan digital ini, katanya, harus bertanggung jawab memitigasi risiko kemungkinan timbulnya permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah terjadinya kerugian dan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Jokowi menekankan, pembiayaan financial technology (fintech) harus di dorong untuk kegiatan produktif yang bisa membangun kemudahan akses bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan, serta membantu pelaku UMKM agar lebih banyak melakukan transaksi digital yang ia yakini akan membuat para UMKM tersebut naik kelas.

Presiden juga mengingatkan OJK untuk melakukan akselerasi literasi keuangan dan literasi digital yang tidak terpusat di Pulau Jawa saja. Hal ini menurutnya, akan mempercepat transformasi keuangan digital hingga ke seluruh penjuru Tanah Air.

Mitigasi Risiko Siber dan Tingkatkan Literasi

Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya berkomitmen kuat dan mengambil sikap proaktif dalam memitigasi risiko siber yang mungkin muncul dari transformasi digital di sektor keuangan ini. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat seiring dengan gencarnya transformasi digital di sektor jasa keuangan.

 “Yang menjadi fokus adalah bagaimana cyber security harus ditingkatkan dan juga bagaimana perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian kami yang bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat dapat terlindungi berkaitan dengan berbagai risiko tadi,” ungkap Wimboh.

Untuk meningkatkan literasi keuangan digital kepada seluruh lapisan masyarakat, pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain seperti Asian Development Bank (ADB). Kolaborasi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kesenjangan pemahaman serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai produk dan jasa keuangan digital yang ditawarkan.

"Upaya nyata OJK dalam mengatasi kesenjangan tersebut, yakni melalui kerja sama dengan ADB menyusun buku Fintech dan membuat modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending, didukung oleh World Bank dan akan segera launching," pungkasnya.

Rayuan maut Pinjol ilegal, arisan abal-abal dan investasi bodong, dengan iming-iming bunga ringan tapi dengan keuntungan berlipat ganda, bagaikan janji surga yang memabukkan masyarakat.  Masyarakat terbuai dan terlena dengan janji surga, yang sejatinya, adalah jebakan menuju pintu neraka. Kondisi keuangan masyarakat yang terjepit dan terpuruk akibat terdampak Covid-19, menjadi pintu masuk bagi para operator pinjol ilegal untuk mengeruk keuntungan tak wajar. Mereka menjadi kaya dari keringat dan derita rakyat. Tak heran, ada cerita seorang juru tagih pinjol ilegal dibayar dengan gaji sangat fantastis, hingga mampu menyewa apartemen.

Cerita ini, tentu saja bukan hanya khas Indonesia. Banyak juga terjadi di banyak negara. Tapi, rendahnya literasi dan pangsa pasar yang sangat besar, membuat Indonesia menjadi sasaran empuk dan menggiurkan dari para operator pinjol ilegal, arisan abal-abal, dan investasi bodong.

Afifah Muflihati hingga kini mengaku masih trauma. Dia mengaku kapok dan tidak akan lagi tergiur janji surga dari pinjol ilegal. ‘’Sampai sekarang, saya juga tak habis mengerti. Dari awalnya coba-coba, karena memang butuh uang, jadinya malah membuat saya menderita lahir dan batin. Saya minta, cukup saya yang jadi korban. Tapi, korban seperti saya ternyata banyak berjatuhan. Saya minta, jangan tergiur, stop pinjam uang di pinjol ilegal, dan pak polisi saya mohon, seret semua pelakunya ke pengadilan,’’ tegasnya.