Terlibat Kasus Kematian Muhammad Adam, 13 Taruna Akpol Resmi Diberhentikan

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto resmi memberhentikan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.


Pemecatan 13 taruna Akpol tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Akademik (Wanak) yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, dan SSDM Polri.

Sidang yang digelar tertutup pada Senin (11/2) mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB di Gedung Paramarta Komplek Akpol itu memutuskan ke-13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dikeluarkan.

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini. Tapi pelaku utama, CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan," kata Arief dalam keterangan tertulis Selasa (12/2) dikutip dari Kantor Berita

Adapun ke-13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada  IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke-3 orang itu juga sudah divonis pidana, tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak  digelar, setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Pada pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol 4/2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian berbunyi, melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan.