Terpidana Kasus Korupsi Bulog Kembali Bayar Uang Pengganti Rp300 Juta

Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Atas Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Mayahan 2018, Senin (19/02) Siang. Foto: Rubadi/RMOLJateng
Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Atas Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Mayahan 2018, Senin (19/02) Siang. Foto: Rubadi/RMOLJateng

Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Kusdiyono kembali membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Jawa Tengah.


Pembayaran tersebut merupakan pembayaran kali kedua setelah sebelumnya membayar perusahaan sebanyak Rp 900 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner. Sehingga akumulasi dana pengganti kerugian negara sejumlah Rp.1.731.299.999,-

Pembayaran yang dilakukan Kusdiyono diterima oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang diterima oleh Asisten Manager SDM dan Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah Kristanto Ari Wibowo melalui Surat Kuasa dari Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : SK-01/11040/HK.05/022024 tanggal 13 Februari 2024 dan Surat Pimpinan Wilayah Jawa Tengah Nomor : B-71/II/11040/HK.05/160222024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Eksekusi Penuntutan Pengadilan.

PLH  Kasi Intelijen Kejari Grobogan  Ardiansyah mengatakan, tanggungan terpidana Kusdiyono akibat korupsi yang lakukannya sebesar Rp4.999.421.705,-. Namun, karena pihaknya telah membayar sebanyak Rp1.731.299.999,-  maka tanggungan terpidana adalah Rp3.268.121.706.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022, Kusdiyono dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4.999.421.705. 

"Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana disita dan dilelang, jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya, Senin (19/02) sore. 

Diketahui, Kusdiyono terjerat tindak pidana korupsi karena terbukti secara bersama-sama melakukan penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Tahun 2018.