Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Kusdiyono kembali membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Jawa Tengah.
- Kronologi Keluarga Yais Duga Ada Mafia Tanah yang Serobot Lahannya
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tak Wajar
- Sepasang Kekasih Adu Mulut Hingga Jadi Tontonan Warga, Ceweknya Lapor Polisi
Baca Juga
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran kali kedua setelah sebelumnya membayar perusahaan sebanyak Rp 900 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner. Sehingga akumulasi dana pengganti kerugian negara sejumlah Rp.1.731.299.999,-
Pembayaran yang dilakukan Kusdiyono diterima oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang diterima oleh Asisten Manager SDM dan Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah Kristanto Ari Wibowo melalui Surat Kuasa dari Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : SK-01/11040/HK.05/022024 tanggal 13 Februari 2024 dan Surat Pimpinan Wilayah Jawa Tengah Nomor : B-71/II/11040/HK.05/160222024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Eksekusi Penuntutan Pengadilan.
PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah mengatakan, tanggungan terpidana Kusdiyono akibat korupsi yang lakukannya sebesar Rp4.999.421.705,-. Namun, karena pihaknya telah membayar sebanyak Rp1.731.299.999,- maka tanggungan terpidana adalah Rp3.268.121.706.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022, Kusdiyono dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4.999.421.705.
"Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana disita dan dilelang, jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya, Senin (19/02) sore.
Diketahui, Kusdiyono terjerat tindak pidana korupsi karena terbukti secara bersama-sama melakukan penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Tahun 2018.
- PHK Massal Ribuan Buruh Di Jawa Tengah
- UKSW Hadirkan Pembelajaran Fun Di SD Kristen 1 Salatiga
- Seorang Pria Ditemukan Tergeletak Di Jalan, Diduga Korban Gangster