Terpidana Korupsi JLS Salatiga Bayar Denda Rp200 Juta

Terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun anggaran 2008 Saryono membayar pidana denda atas perkara tersebut sebesar Rp200 juta, Selasa (21/4).


Pembayaran diwakilkan pihak keluarga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga yakni istrinya, Tri Sarjuminingsih. Uang diterima Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono.

Kajari Salatiga melalui Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono kepada wartawan mengatakan, pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

"Selanjutnya, uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara. Pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2014 tanggal 16 Desember 2014," kata Hadrian Suharyono.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2014 tanggal 16 Desember 2014 tersebut menjelaskan Saryono harus menjalani tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan pidana pengganti pidana denda empat bulan penjara .

Untuk selanjutnya, pihak Kejari Salatiga akan melakukan penyetoran uang tersebut ke kas negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah ada pembayaran pidana denda maka yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman.

Seperti diketahui, selama ini pejabat di masa pemerintahan Walikota Jhin Manoppo itu belum mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana meski telah menjalani hukuman selama sekitar empat tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, istri Saryono terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yakni Tri Sarjuminingsih mengungkap bahwa suaminya telah menjalani hukuman empat tahun penjara.

"Saya berharap, Pak Saryono bisa bebas karena sudah tua. Umurnya sekarang 65 tahun," imbuh Tri Sarjuminingsih.