Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Pernah Pinjam Akun Buat Transaksi

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/8).


Agenda sidang kali ini mendengarkan ketetangan saksi, diantaranya, Erik Harjono dan Michael Wijaya. Michael Wijaya yang merupakan mantan anak buah Victory Halim, suami dari Betty Halim, mengaku kenal dekat dengan Betty Halim dan sudah menganggapnya seperti kakak sendiri.

Karena hubungan dekatnya Michael mengijinkan Betty menggunakan account miliknya untuk bertransaksi jual beli saham.

Diketahui, ada beberapa transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Betty dengan menggunakan akun atas nama Michael Wijaya. Diantaranya, pada tanggal 12 April 2015 terjadi transaksi penjualan saham PT Sugi Energy melalui PT Millenium Danatama Sekuritas yang meraup keuntungan kurang lebih Rp10 milyar.

"Akhir 2013 Bu Betty menemui saya untuk meminjam akun saya. Karena beliau sudah saya anggap seperti kakak sendiri, ya saya percaya aja," ujar Michael dalam kesaksiannya.

Sementara Erik Harjono dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Edward Soeryadjaya. Erik yang pernah menjadi broker di PT Millenium Danatama Sekuritas berkali-kali menyebut nama Betty saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Saya hanya menerima order nasabah, terkait yang lain-lain semua atas intruksi Bu Betty," ujar Erik.

Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun.

Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang meminta Helmi untuk membeli saham PT Sugi Energy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin M.A Halim, mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya akan terbukti bersalah.

"Saya optimis, kasus ini akan kita menangkan. Bukti-bukti yang ada cukup kuat," tegas Tasjrifin.

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.