Tersangka Pembunuh Ayah Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun

Tersangka pembunuh ayah kandung, HE (34) warga Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen terancam hukuman 15 tahun penjara. Motif tersangka menganiaya korban hingga meninggal karena merasa terganggu oleh korban saat menonton TV.


Kepada polisi yang memeriksa, tersangka mengaku spontanitas memukul korban Sarpin (61) menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut, karena tersangka merasa terganggu saat menonton TV. Tersangka bersenjata kayu bakar, sedangkan korban membawa pipa besi yang diambilnya dari dapur rumahnya. Setelah cekcok dan tersangka tersungkur tak sadarkan diri karena pukulan yang cukup keras, warga mengamankan HE dan menyerahkan ke Polsek Sempor. Korban dinyatakan tewas saat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Keterangan dokter yang menangani korban, korban sudah meninggal saat di rumah sakit.

Tersangka ini merasa kesal dengan korban. Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali. Dari pengakuan itu, kami tetap akan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui yang sebenarnya," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, Rabu (8/8).

Tersangka yang juga anak kandung korban nomor tiga itu telah lama menganggur dan sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah.

Dari keterangan pihak keluarga tersangka ini tergolong tempramen. Kami akan datangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya," kata k

Kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka yang masih lajang itu dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.