Fakta mengejutkan muncul dalam kasus pembunuhan, Muhammad Aldar (66) Juragan Mainan di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Otak pembunuhan ternyata anak kandung korban, Muhammad Berli.
- LRCKJHAM : Temuan Kamera di Toilet Perempuan Universitas Pekalongan Termasuk Kekerasan Seksual
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Pemalang di aula Tribrata. Sebelumnya, polres Pemalang sudah menetapkan tersangka berinisial AN.
"Awalnya, saudara AN ini, merupakan pelaku tinggal dalam eksekusi terhadap korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru, bahwa saudara AN selaku eksekutor ini melakukan tindak pidana tersebut atas perintah saudara MB yang merupakan anak kandung dari korban," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (8/12).
Fakta itu membuat pihaknya menambah pasal yang menjerat keduanya yaitu pasal pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman mati sesuai yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11) pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” katanya.
MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB. Anak korban menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.
"Tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” katanya.
AN bersedia menjadi eksekutor diduga karena terlilit utang.Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban.
"MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online," ucapnya.
Kapolres menyebut saat ini motif anak korban memerintahkan pembunuha masih dalam pendalaman. Termasuk juga kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” katanya.
AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari dan melakukan aksinya.
Tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” kata Kapolres Pemalang.
“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.
- Pelajar Buat Masyarakat Kaget Dengan Tawuran Masuk Kampung Di Mugas, Polisi Tindak Pelakunya
- Polres Karanganyar Tangkap Warga Selokaton
- Dishub Demak Hentikan Aktivitas Penarikan Parkir di Pasar Tradisional