Thomas Bantah Semua Tuduhan Jefry

Menghadapi permasalahan yang semakin berlarut, Thomas, pemilik saham Karaoke Zeus angkat bicara. Thomas menilai, pelaporan mantan rekan bisnisnya, Jefry Fransiskus ke Polrestabes Semarang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, tidak berdasar.


Menurut Thomas, Jefry justeru telah memutarbalikkan fakta yang ada. Kata dia, Jefry yang merasa dirugikan itu sudah untung besar. Thomas menerangkan, Jefry tidak hanya menerima pengembalian modalnya Rp 400 juta untuk membangun karaoke, Jefry jugs sudah menerima hasil penjualan sahamnya Rp 600 juta.

''Pernyataan Jefry yang mengaku tidak menerima keuntungan dari hasil bisnis karaoke itu keliru dan tidak benar. Jefry malah sudah untung besar karena mendapatkan pengembalian modal Rp 400 juta dan menjual sahamnya Rp 600 juta kepada pak Kristanto,'' kata Thomas didampingi tim kuasa hukumnya, Gandung Sardjito, Koes Martono, dan Sebastian B Soediono, Minggu (29/7).

Thomas menerangkan, penjualan saham terjadi pada awal Juni 2018. Saat itu, Jefry mengatakan sangat membutuhkan uang  tunai segera.

Berlandaskan niat baik membantu, maka rekannya Kristanto membeli saham sebesar 10 persen milik Jefry di Zeus senilai Rp600 juta. Ada buktinya, berupa tanda terima dan tanda tangan di atas materai.

Sejak penjualan itu, Jefry tercatat sudah bukan pemegang saham lagi," imbuhnya.

Thomas menilai,  sejak awal bergabung dengan karaokenya, memang sudah ada upaya dari Jefry untuk menjatuhkan usahanya. Dugaan tersebut terbukti saat ini.

Disinggung soal praktik prostitusi di karaoke Zeus, hal ini dinilainya tidak benar. Menurut Thomas, pemilik karaoke tidak pernah memberikan izin untuk praktik prostitusi. Sesuai izin usaha yang dimiliki adalah hiburan atau entertainment.  Thomas menduga dan meyakini bahwa kasus prostitusi ini direkayasa Jefry.

Sementara itu, kuasa hukum Thomas, Gandung, menerangkan jika mantan karyawan Zeus, MA melaporkan manajemen karaoke ke polisi soal prostitusi.

Padahal, kata Gandung, MA sendiri justru menjadi bagian, dari mata rantai prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen. MA ini sendiri dipecat atas perlakuannya mencuri dokumen dan data-data penting untuk diserahkan ke Jefry.

Setelah tidak lagi menjadi pemegang saham, Jefry menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi. Caranya, mengancam manajemen akan menyebarluaskan dokumen dan data-data penting tersebut. Manakala permintaannya itu tak dipenuhi.

''Ada bukti terjadinya ancaman itu di Semarang, yakni dua orang datang menemui salah satu pemegang saham, Pak Tommy dan membawa dua kardus isi dokumen dan data-data penting. Saat itu Jefri berada di lokasi dan menyaksikan'' kata Gandung.

Kedua orang tersebut mengatakan kepada Tommy, apabila tidak memenuhi nominal yang diminta, maka data disebarluaskan. Dugaannya, data dan dokumen ini hasil curian, MA yang diberikan ke Jefri.

Karaoke Zeus juga dituding melakukan penggelapan pajak. Mengenai hal ini, Gandung menyatakan, hal itu tidak benar. Pajak sudah dibayar secara resmi, tiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku.