Puluhan petani dan petambak Mangkang Kulon, Semarang, meminta keadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
- Sandiaga Uno: Tembak Mati Pengedar Narkoba
- Kepanikan Sejumlah ASN Klaten, Soal Raibnya Saldo Rekening Bank Jateng
- Kain Kiswah Suryadharma Ali Akan Dilelang
Baca Juga
Mereka mengajukan gugatan atas lahan mereka yang terbengkalai tanpa ada kejelasan dari pembeli lahan. Padahal setahun terakhir petani tidak bisa mengolah lahan mereka.
Kuasa hukum petani, Soegijarto, mengatakan gugatan telah dilayangkan warga beberapa waktu lalu. Dia menerangkan jika ini merupakan sidang perdana. Meski demikian dia menayangkan absennya pihak tergugat.
Soegijarto menambahkan pihaknya menggugat Sumitra dan Gopal Krisna sebagai tergugat I dan tergugat II. Gugatan dilayangkan lantaran tergugat dinilai tidak melakukan pelunasan pembelian sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan.
Dia mengatakan sesuai kesepakatan pelunasan dilakukan secara bertahap hingga Maret 2019. Namun, sudah lewat tenggat waktu, pihak tergugat justru melaporkan adanya dugaan mark up harga kepada kepolisian.
"Sehingga proses pelunasannya jadi terbengkalai. Petani dan petambak juga tidak bisa menggarap lahan mereka. Padahal harusnya dilunasi bertahap, ada yang Januari, Februari, dan Maret. Malah seperti ini, petani juga harus berurusan dengan pihak kepolisian,"kata dia, usai sidang, Senin (7/10).
Dalam gugatan tersebut, petani menuntut pelunasan sesuai dengan harga yang berlaku saat ini. Selain itu, petani juga menuntut ganti rugi akibat tak bisa mengolah lahan mereka.
"Dulu pas perjanjian dibeli dengan harga Rp. 120 ribu per meter. Sekarang warga menuntut harga Rp. 160 ribu per meter. Warga juga meminta ganti rugi sekitar Rp. 20 juta per hektar karena tidak bisa mengolah lahan,"terangnya.
Salah satu petani, M Gundhar, mengatakan dirinya tidak bisa mengolah lahannya seluas 14 hektar. Dia mengaku mengalami kerugian puluhan juta selama setahun terakhir.
"Saya tidak bisa mengolah lahan. Ini karena tidak ada kejelasan. Kalau memang pembeli tidak bisa bayar, ya tinggal bilang sejak awal, kan tidak jadi masalah begini. Padahal total lahan yang dibeli sekitar 60 hektar milik petani. Terus nasib kami bagaimana?"katanya
- Salatiga Kini Miliki 14 Perempuan Anti Korupsi
- Temuan Awal Kampus: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anggota UKM Basket Undip
- Hasil Autopsi Sebut Jasad Perempuan Merupakan Korban Pembunuhan