Tiga Bulan Paska Kebakaran CV Saprotan Utama, Pihak RS Pelita Anugerah Desak Pemda Demak Bersikap Tegas

Tiga bulan paska kebakaran CV Saprotan Utama, salah satu pihak terdampak, RSPA justru merasa disudutkan dengan draf hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkab Demak. Dalam draf tersebut RSPA justru disodorkan sejumlah persyaratan yang dinilai menyalahkan pihak rumah sakit.


"Kami menilai, draf itu justru menyudutkan, bahwa kami yang salah. Jadi nanti, kalau ada kejadian serupa, seolah olah kami yang tidak bisa mengantisipasi dampaknya," terang Andreas, Rabu (26/10) siang.

Selain itu, hingga saat ini, tidak ada ganti rugi yang diberikan CV Saprotan Utama terhadap dampak besar di RSPA. Pengawas Internal RSPA, Andreas, menyampaikan, paska kebakaran, audiensi sudah dilakukan sebanyak empat kali, dan beberapa kali ada penawaran pemberian kompensasi terkait kejadian kebakaran tersebut.

"Dampaknya sangat banyak, termasuk yang paling besar alat kesehatan di seluruh ruang rumah sakit, mencapai milyaran rupiah," kata Andreas.

Andreas menambahkan, pada pertemuan antar-owner, pihak SU menawarkan 400 juta rupiah sebagai kompensasi. "Penawaran uang ganti rugi tersebut ditolak oleh Owner RSPA, karena jumlah tersebut tidak setara dengan kerugian yang terjadi akibat kebakaran tersebut. Apalagi hampir 50 persen alat kesehatan rusak," tambah Andreas.

Selain Alkes, kerugian juga dialami dari dampak kebakaran yakni menonantifkan aktivitas rumah sakit hingga 10 hari. "Sejak hari pertama, 81 pasien kita pindahkan ke sejumlah rumah sakit. Sejak saat itu juga aktivitas kami hentikan 7 - 10 hari, kami tidak menerima pasien," tutur Andreas.

Melalui rapat intern, baik owner maupun managemen, RSPA tidak lagi berharap ganti rugi dari pihak SU. "Kami sudah tidak mengharapkan adanya ganti rugi. Tapi kami ingin, Pemda Demak dapat bersikap tegas dengan keberadaan pabrik dengan aktivitasnya yang mengganggu aktivitas rumah sakit. Kami ingin pabrik itu dipindah," pungkas Andreas.