Tiga Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Diamankan

Tiga orang pelaku pembobolan SDN Gondoriyo Kecamatan Jambu berhasil diamankan Satreskrim Polres Semarang, Selasa (10/1).


Dua pelaku diantaranya ternyata masih di bawah umur. Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (3/1) dini hari itu, berkerjasama dengan Polres Temanggung. 

"Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ke tiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH.

Dia melanjutkan, jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C diambil dari SDN Gondoriyo Jambu dan satu buah linggis panjang 20 cm digunakan pelaku untuk melakukan aksi. 

"Untuk barang bukti satu buah notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kab. Semarang, untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," ungkap Kapolres. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Semarang, yaitu CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16). Keduanya warga Kecamatan Tuntang. 

"Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu, pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung," terang dia. 

Di dampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jambu, Kapolres kembali menyampaikan bahwa 

Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Dan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)," imbuhnya.