- Pj Bupati Bersama Sekda Dan OPD Bersilaturahmi Kepada Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih
- KPU Kota Semarang: Kami Sudah Sampaikan Hasil Ke KPU Provinsi Jawa Tengah Dan Tunggu Jika Ada Tuntutan Ke MK Baru Penetapan
- Partisipasi Warga Pati Pada Pilkada Anjlok Dibanding Pileg dan Pilpres
Baca Juga
Rembang - Tim advokasi Harno-Hanies (Harmonis) melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penggunaan Balai Desa di Kecamatan Bulu sebagai lokasi kampanye dan pengumpulan massa pasangan calon tertentu, Jumat pekan lalu (25/10).
Dari keterangan yang disampaikan Tim Advokasi Harmonis, penggunaan balai desa sebagai sarana kampanye terekam dalam sebuah video amatir.
Pihak Tim Advokasi Harmonis katakan ada bukti video dari kegiatan tersebut. Alasan ke dua, karena itu bersumber dari aduan center Harmonis, pihaknya tindak lanjuti klarifikasi ke sumber lain termasuk saksi. karena yang menjadi pelanggaran calon bupati. Resikonya bisa didegradasi.
Ketua Tim Advokasi Harmonis, Abdul Munim menyatakan, laporan kepada Bawaslu dilakukan setelah pihaknya menganalisa video mengenai kegiatan di balai desa oleh paslon tertentu.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke saksi-saksi atau informan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah mempertimbangkan perlunya menjaga iklim demokrasi yang baik di Rembang, pihaknya memutuskan membuat laporan ke Bawaslu.
"Kami dapat video dan sudah kami klarifikasi ke saksi, bahwa diduga telah terjadi kampanye di fasilitas milik pemerintah yaitu balai desa di Kecamatan Bulu. Kami putuskan membuat laporan ke Bawaslu," jelas Munim.
Menurut Munim, laporan ke Bawaslu ini penting agar menjadi pelajaran semua pihak agar tidak menggunakan sarana pemerintah untuk kegiatan kampanye.
"Ada juga dugaan keterlibatan perangkat desa. Namun kami akan membuat laporan terpisah soal itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto saat dikonfirmasi RMOLJateng Minggu (27/10) membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran berupa penggunaan balai desa sebagai sarana kampanye.
Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memastikan beberapa hal. Salah satunya adalah keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Selain itu apakah kepala dusun (Kadus) yang sama pernah ditangani. Selain itu juga memastikan apakah laporan benar-benar belum pernah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
Terakhir, Bawaslu juga akan memastikan jenis pelanggaran yang terjadi di laporan itu.
"Laporan baru masuk Jumat kemarin. Senin kami register. Jika kajian awal kesimpulannya memenuhi syarat, maka kami tindak lanjuti," papar Totok.
- Bencana Alam Timpa Kemangkon
- Polres PurbaIingga Gelar Doa Bersama Agar Terhindar Dari Bencana Alam
- RSUD Dr Soetrasno Rembang Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi