Tim Macan Kumbang Lucuti Truk Pengangkut Rokok Bodong

Tim Macan Kumbang Muria Kudus menggagalkan pengiriman 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut truk. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Tim Macan Kumbang Muria Kudus menggagalkan pengiriman 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut truk. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Peredaran rokok illegal tanpa dilekati pita cukai resmi tampaknya menjadi lahan bisnis menjanjikan bagi para oknum yang berani melawan hukum. Karena itu, aparat Bea Cukai Kudus massif menggelar operasi penindakan memberhangus keberadaan rokok bodong.

Hal itu terjadi saat Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Selasa (2/4).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus mencurigai sebuah truk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jawa Timur menuju Kabupaten Serang Banten. Tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodadi.

Setiba di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya. Tak ingin buruannya kabur, tim melakukan pengejaran dan memberhentikan truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sandy, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dikemas dengan merek Just Spesial Edition Full, MK dan Just Mild tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, berupa 30.000 batang rokok SKM dengan merek Nyla American Blend tanpa dilekati pita cukai. Semua rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp524.190.000 dengan potensi kerugian negara Rp 363.665.620.

Menurut Sandy, peredaran rokok ilegal ini sudah seringkali digagalkan. Banyak diantaranya mereka menggunakan jasa pengangkut pinjaman atau sewaan.

“Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain. Tentunya agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok illegal,” pinta Sopan.