Tim Pakem Gelar Rakor Antisipasi Kerawanan Politik Identitas

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) di Aula Kejari Demak, Jumat (23/8). Nungki/RMOLJateng
Rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) di Aula Kejari Demak, Jumat (23/8). Nungki/RMOLJateng

Sebagai bagian dari pencegahan potensi gesekan di masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri Demak (Kejari) Demak menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem).

Penghayat aliran kepercataan sendiri menurut, Kasi Intel Kejaksaan, Yulianto Aribowo selaku Wakil Ketua Tim Pakem, menyebut bahwa jumlah penghayat aliran kepercayaan di Kab Demak meningkat tiap tahunnya. Sehingga hal tersebut memiliki nilai kerawanan sendiri terkait politik identitas.

“Terdapat potensi penggunaan komunitas aliran kepercayaan sebagai media politik, yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menjelang Pilkada,” ujarnya saat di Aula Kejari Demak, Jumat (23/8).

Kendati demikian, Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan mengenai penyimpangan dari organisasi-organisasi kepercayaan yang ada di Demak namun tim pakem tetap diharapkan waspada.

“Situasi masih kondusif, namun kita tetap waspada terhadap dinamika yang mungkin terjadi, terutama di media sosial,” tambahnya.

Anggota Pakem, Abdul Qodir, menekankan pentingnya memperhatikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang menjadi payung bagi para penghayat, selain payung lain seperti Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) 

“Tidak semua penghayat tergabung dalam Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), sehingga kita perlu mengundang mereka agar lebih terakomodasi dan merasa dianggap,” jelasnya.

"Perlu adanya persamaan standar yang jelas mengenai kriteria penyimpangan suatu aliran kepercayaan. Kategori penyimpangan harus jelas, agar ada acuan yang bisa digunakan dalam pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kesbangpol Demak, Dhoko Bintoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif, termasuk menyamakan data dan persepsi mengenai komunitas-komunitas aliran kepercayaan.

“Kita perlu memastikan data-data yang ada sama dan akurat, serta mendatangi sekretariat komunitas untuk memantau ritual ajaran mereka. Jika ada hoaks, kita bisa langsung menjawabnya,” paparnya.

Dhoko Bintoro juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 15 aliran kepercayaan yang terdaftar di Kabupaten Demak, dengan penambahan enam organisasi baru.

"Mudah-mudahan kondisi di Kabupaten Demak tetap kondusif, meskipun kita perlu mengantisipasi dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang ramai saat ini," ujarnya.

Rakor Pakem ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pasi Intel, Kasat Intel Polres Demak, FKUB, Kemenag, Dindukcapil, organisasi keagamaan, dan stakeholder lainnya, yang bersama-sama berupaya menjaga kondusivitas di Kabupaten Demak.