Tim Sparta Grebek Rumah di Mangkubumen, Ditemukan Puluhan Botol Miras Ilegal

Pelaku Penjual Miras Ilegal Saat Digrebek Tim Sparta Polresta Surakarta, Sabtu (10/02). Foto: Almira Nindya/RMOLJateng 
Pelaku Penjual Miras Ilegal Saat Digrebek Tim Sparta Polresta Surakarta, Sabtu (10/02). Foto: Almira Nindya/RMOLJateng 

Menjelang hari pemilu Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta terus melakukan patroli cipta kondisi. Kali ini Tim Sparta mengamankan seorang pelaku penjual miras inisial RBY (32) warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.


Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang penjual miras di rumahnya di Mangkubumen.

"Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli Cipta Kondisi Operasi Pekat dengan sasaran miras, narkoba, sajam, judi serta prostitusi jalanan. Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Banjarsari, tepatnya dirumah pelaku, sering terlihat adanya transaksi jual miras," ucap Kompol Arfian, Sabtu (10/02).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Dan sesampainya di lokasi dan Tim Sparta bertemu langsung dengan pelaku, namun saat ditanya, pelaku mengelak dan mengatakan bahwa dia tidak menjual miras.

Tim Sparta tidak percaya begitu saja. Setelah mendapat izin untuk dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah beberapa botol miras di dalam kulkas.

"Dari hasil temuan barang bukti tersebut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat ijin dan sudah berjalan kurang lebih 3 bulan lamanya," ungkapnya.

Kasat Samapta menambahkan di lokasi petugas berhasil menyita barang bukti puluhan botol Miras berbagai merk dengan rincian Anggur Merah, Soju, Kawa Merah, Congyang, API, Anggur Putih, dan bir bintang.

"Pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.