Turun ke Level 2, Hendi Ijinkan Bioskop Beroperasi

Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng
Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan mulai hari Selasa (31/8) hingga Senin (6/9).


Dalam kelanjutan PPKM ini Kota Semarang menjadi satu-satunya Ibu kota Provinsi yang turun ke Level 2. Turunnya Kota Semarang ke Level 2 diikuti wilayah aglomerasinya seperti Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang atau disebut Semarang Raya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebutkan turunnya level bagi Semarang Raya karena memang banyak hal yang membuat Semarang bisa turun level termasuk positif rate, BOR, pertumbuhan penderita hingga angka kematian. 

"Kami sampaikan terima kasih pada warga kota Semarang, semua jajaran pemerintahan dan masyarakat aglomerasi yang meliputi Semarang Raya yang mau berdisiplin prokes dan mematuhi aturan yang ada sehingga Semarang bisa masuk ke level 2, karena tanpa kerjasama kita semua maka penurunan ini tidak bisa terjadi," kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam Konferensi Pers yang diadakan di Lobby Kantor Wali Kota Semarang, Selasa (31/8).

Hendi mengatakan sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 38 Tahun 2021, beberapa kelonggaran akan diberlakukan pada kota yang masuk dalam level 2 ini, salah satunya dimungkinkannya Bioskop untuk bisa buka.

"Bioskop sangat dimugkinkan buka dengan kapasitas 30 persen karena memang tempat hiburan sudah boleh buka, namun hingga hari ini kota Semarang belum membuka bioskop, nanti kita diskusikan lagi dengan pihak terkait," terang Hendi.

Sedangkan untuk sarana transportasi yang dalam Inmendagri jika sudah masuk pada level 2 sudah bisa melayani dengan kapasitas 100 persen, Hendi menyebut untuk kota Semarang justru hanya akan memberlakukan kapasitas maksimal dalam transportasi umum sebanyak 75 persen.

"Disisi transportasi kita ubah, kalau level 2 bisa 100 persen kapasitasnya tapi dalam Perwal yang baru saja ditandatangani untuk transportasi kita buat maksimal 75 persen," jelasnya.

Sektor pariwisata dan hiburan, kapasitas pengunjung dibulatkan menjadi 30 persen dengan jam buka diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan mewajibkan pengunjung yang sudah tervaksin dan tercatat dalam aplikasi peduli lindungi.

"Dalam Inmendagri yang baru ada sedikit perubahan untuk mal tidak ada batasan umurnya yang boleh masuk, tapi yang penting sudah di vaksin dan kapasitasnya dari 25 persen naik menjadi 50 persen," bebernya.

Sedang untuk aktivitas kuliner mulai dari resto, cafe hingga PKL dalam level 2 ini bisa buka hingga pukul 21.00. 

"Jika di supermarket, tempat ibadah tadinya kapasitas 50 persen sekarang bisa 75 persen. Pasar tradisional maksimal jam 18.00 dengan kapasitas 75 persen," imbuhnya.

Sedang untuk aktivitas Car Free Day, Hendi menyebut kemungkinan akan bisa digelar kembali dengan pengawasan yang sangat ketat. Pasalnya, fasilitas umum seperti sarana olahraga juga sudah dibuka dengan batasan-batasan.

"Meski sudah masuk level 2, namun kita tetap harus menjaga protokol kesehatan karena memang pandemi ini belum berakhir," pesannya.