Umumkan Pendaftaran Caleg, KPU Salatiga : Bakal Calon Berstatus Mantan Napi Harus Diumumkan di Media Massa

Komisioner KPU Salatiga Divisi Sosialisasi Rochim (kanan) bersama Ketua KPU Salatiga Syaemuri (tengah) . RMOL Jateng
Komisioner KPU Salatiga Divisi Sosialisasi Rochim (kanan) bersama Ketua KPU Salatiga Syaemuri (tengah) . RMOL Jateng

KPU Kota Salatiga telah mengunggah pengumuman pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di website resmi mulai 24 April hingga 30 April 2023.


Dari sekian syarat dicantumkan KPU bagi bacaleg yakni berstatus sebagai mantan terpidana harus diumumkan di media massa.

"Hal ini sesuai dituangkan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023," kata Komisioner KPU Salatiga Divisi Sosialisasi Rochim kepada RMOLJateng, Senin (24/4).

Ia mengungkapkan, dalam hal bakal calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 KPU KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota meneliti kebenaran pertama huruf a yakni surat keterangan diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan atau Kepala Balai Pemasyarakatan.

"Isinya, memuat tanggal selesai bakal calon menjalani masa pidananya dan bakal calon dimaksud telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi hubungan secara teknis dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

Untuk informasi lengkap pendaftaran, Ia mengingatkan agar caleg bisa dilihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kota Salatiga.

"Bisa menghubungi kontak person yang ada dalam pengumuman dan helpdesk yang dibentuk oleh KPU Kota Salatiga," sebutnya.

Ditambahkannya, KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan partai politik sejak PKPU masih menjadi draf.

Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacaleg.

Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pendafataran.

Ketua KPU Salatiga Syaemuri menerangkan, untuk pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023.

PKPU tersebut adalah tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PKPU baru telah terbit, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebagai dasar untuk pendaftaran calon legislatif pemilu 2024, silahkan partai politik mempedomaninya," imbuh Syaemuri.