Undang KPK, Pejabat Pemkab Batang Komitmen Kendalikan Gratifikasi

Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Suyono, Sekda Nasikin bersama 86 kepala OPD Se Kabupaten Batang menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.


Hal itu dilakukan di acara sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi bagi Kepala OPD yang diisi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Di Pemkab yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi berada di rencanaan, pengadaan barang dan jasa jual beli jabatan dan perijinan," kata Wihaji Selasa ( 29/10/2019) di Aula Kantor Bupati.

Empat potensi tersebut menjadi perhatian Pemkab Batang dengan harapan untuk mengurangi dan menghilangkan potensi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

"Oleh karena itu, Pemda berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan  membangun karena sistem seperti e- planing, - e bageting, LPSE di perijinan OSS, namun perubahan di pengaruhi oleh komitmen  pimpinan 45 persen, 35 persen sistem, 20 persen dari lainnya," katanya.

Kedeputian pencegahan Direktorat Gratifkasi KPK RI Lela Luana mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi

Hal tersebut terjadi bisa disebabkan karena tidak mengetahui prilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnnya integrotas individu dan lemahnya sistem yang berintegritas.

"Sesuai Undang - undang 31/1999 juncto UU 20/2001. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," jelasnya.

Ia mengapresiasi Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada  tahun 2017.

Setelah dilaksnakanya sosialisasi ini di harapkan UPG terus melakukan internalisasi terkait dengan aturanya ke seluruh ASN.