Ungkap 17 Kasus Peredaran Miras, Polres Batang Musnahkan 3.636 Minuman Haram

Pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Candi 2024 Polres Batang. Bakti Buwono/RMOLJateng
Pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Candi 2024 Polres Batang. Bakti Buwono/RMOLJateng

Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil memusnahkan 3.636 botol minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Batang.


"Operasi Pekat Candi 2024 adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran. Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga," ujar Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Batang pada Selasa (2/4).

Operasi itu dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 25 Maret 2024. Dalam operasi tersebut, Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap 17 kasus terkait peredaran miras.

Dari jumlah tersebut, 8 kasus ditangani langsung oleh Polres Batang, sedangkan 9 kasus lainnya ditangani oleh Polsek di bawahnya.

"Dalam proses pengungkapan kasus, kami berhasil menyita sebanyak 929 botol miras dari berbagai merk, serta 4 dirijen ciu dan 1 dirijen tuak dari beberapa Polsek. Selain itu, ada tambahan sebanyak 2611 botol miras dari berbagai merk yang berhasil disita saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," tambahnya.

Kapolres juga merinci bahwa Sat Reskrim dan SatresNarkoba berhasil menyita sebanyak 343 botol miras berbagai merk dan 4 dirijen ciu, sementara Sat Samapta menyita 274 botol miras berbagai merk dan 1 dirijen tuak. Tidak hanya itu, sejumlah botol miras juga disita oleh jajaran Polsek.

Ribuan botol miras dan Dirigen tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara digeledor menggunakan alat berat, dengan dihadiri oleh Forkopimda dan tokoh ulama di Batang.