Ungkap Dua Kasus, Polres Boyolali Amankan 13 Paket Sabu

Humas Polres Boyolali
Humas Polres Boyolali

Sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 64,14 gram, berhasil disita Polres Boyolali dari dua kasus narkoba yang berhasil diungkap di dua wilayah berbeda.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berserta empat orang tersangka. Mereka adalah TG (30) bersama HS (25), warga Kecamatan Mojosongo, Dan DA als Kote bersama RH alias Kancil diwilayah kecamatan Selo.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Mojosongo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangan persnya di Mapolres setempat Jumat (8/5).

Lebih lanjut dipaparkan Kapolres lagi, dari hasil penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan dua tersangka pada Minggu malam (4/5/) di rumah HS yang berada di wilayah Kragilan, Mojosongo. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 paket sabu dengan total berat bruto 64,14 gram, satu timbangan digital merk CAMRY, tiga bendel plastik klip bening berbagai merek, peralatan pembungkus seperti isolasi, lakban, dan gunting.

Selain itu petugas juga menyita, satu kaleng bekas makanan untuk menyimpan narkotika, dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK dan kunci yang digunakan sebagai sarana mobilitas para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkoba," ungkap Kapolres.

Kedua pelaku juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Di hadapan media, TG dan HS mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Mereka menyadari bahwa tindakan tersebut telah merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

Terhadap tersangka DY dan RH diamankan di pinggir jalan dekat pemakaman umum di desa Tlogolele kecamatan Selo dengan barang bukti sabu seberat 0.47 gr mereka mengakui telah mengambil dan membeli serta menguasai sabu tersebut.

Proses hukum terhadap kedua tersangka warga mojosongo diterapkan dengan barang bukti melebihi 5 gr narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Dan, untuk warga kecamatan Selo DY dan RH dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) serta pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam melawan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Boyolali.

“Peredaran gelap narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami tidak akan pernah mundur dalam melawannya. Proses hukum akan kami tegakkan setegak-tegaknya,” ungkap AKBP Rosyid Hartanto.