Untuk Mendekatkan dengan Industri di Jateng, PPLI Buka Kantor di KIW

Untuk mendekatkan dengan industri di Jawa Tengah, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meresmikan kantor barunya di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kamis (30/6/2022).


PT PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah. Dibukanya kantor di KIW merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk melayani para industri di Jateng.

General Manager PPLI, Yurnalisde mengatakan, potensi pengolah limbah di Jateng khususnya di Semarang ini cukup besar dan berpeluang bagi perusahaan untuk meningkatkan market share.

"Dengan adanya kantor perwakilan PPLI di Semarang ini diharapkan bisa double peningkatannya sesuai kapasitas yang diinginkan,” ujarnya, disela peresmian.

Menurutnya, selama ini sudah ada 30 perusahaan di Jateng yang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan Berbahaya dan Beracun) sudah ditangani PPLI. Dimana pengolahan limbah tersebut dilakukan di PPLI Cileungsi.

"Selama ini limbah dari Jateng kita bawa ke Cileungsi, ke depan bisa juga kita olah di Lamongan, Jawa Timur,” tuturnya.

Dijelaskan Yurnalisde, limbah tidak hanya dihasilkan oleh rumah tangga atau perorangan, tapi juga dari kalangan industri.

"Bahkan tak jarang, industri menghasilkan limbah dari hasil sisa usaha berupa bahan berbahaya dan beracun atau dikenal sebagai limbah B3," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengategorian limbah B3 dilihat dari sifat, konsentrasi kandungan bahan, serta jumlahnya.

"Pertumbuhan industri yang pesat berimbas pada jumlah limbah, termasuk jenis limbah B3 yang dihasilkan, mengingat limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari tata cara penyimpanannya, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan," terangnya.

PPLI, tutur Yurnalisde, akan terus mendorong regulator memperketat pengawasan dan enforcement kepada industri pengolah limbah, sebagai upaya agar industri benar-benar mengelola limbahnya secara baik.

Dia menuturkan PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah B3 yang sudah 28 tahun berkiprah di Indonesia.

Perusahaan yang dimiliki 95% sahamnya oleh Dowa Eco System Co Ltd asal negeri sakura Jepang itu memberikan pelayanan satu atap. Mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.

Hal tersebut menjadi intisari dari diskusi NGOPLING (Ngobrol Peduli Lingkungan) yang digelar Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia (AJPLI), seusai peluncuran kantor representatif di Kawasan Industri Wijayakusuma itu.

NGOPLING merupakan rangkaian kegiatan yang digelar oleh PPLI berkolaborasi bersama sister company PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) sekaligus peresmian kantor perwakilan perusahaan tersebut di Jateng.

Marketing PT Kawasan Industri Wijayakusuma Agus Santosa menuturkan, sesuai dengan tugas dari pemerintah, kawasan industri akan terus melakukan pengawasan pengelolaan dan pengolahan limbah pelaku industri di wilayahnya. Disamping itu juga memastikan masing-masing pelaku industri menyediakan fasilitas IPAL.

"Di KIW Semarang ini sekarang ada sebanyak 88 perusahaan, dimana 25 di antaranya menghasilkan limbah dan limbah tersebut sudah dibawa ke tempat pengolahan,” tuturnya.

Sementara itu, Sub Koodinator Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto mengatakan potensi limbah B3 di Jateng cukup banyak dari disumbangkan dari beberapa sektor.  

“Dalam setahun ada banyak sektor yang memiliki potensi limbah B3, bahkan sektor manufaktur mencapai 116.000 ton, agroindustri 55.600 ton, pertambangan energi/migas 959.000 ton, prasarana 29.600 ton, jasa, 354.900 ton dari fasilitas kesehatan 1.000,” ujar Marnang.

Menurutnya, pengawasan pengelolaan limbah di kawasan industri lebih mudah dibandingkan dengan industri kecil yang tidak tersentralisasi. Adapun bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah tetap akan dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, dari 7 kawasan industri yang ada di Jawa Tengah tercatat limbah B3 yang dihasilkan sebanyak 616.000 ton per tahun untuk limbah manufaktur, 55.000 ton limbah agroindustri, limbah pertambangan energy 959.000 ton, 354.000 ton limbah jasa, limbah jasa sebanyak 354.000 ton, dan limbah fasyankes sebanyak 1.000 ton.