Upaya banding diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno terjerat kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Blora
- Lahan Siap, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Dukung Relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa
- Polres Sukoharjo Berhasil Mengungkap 5 Kasus Curanmor
Baca Juga
Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Termasuk denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan dan meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135.
Dalam salinan putusan banding yang diterima RMOLJateng, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Moch Mawardi menilai terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus BUMDes Berjo.
Putusan lainnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan putusan banding tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai putusan banding tersebut.
"Benar, sudah ada putusan banding kasus BUMDes Berjo. Nanti dikabari untuk lebih jelasnya," ucap Gilang singkat pada wartawan, Minggu (28/5).
Terpisah, Kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro mengaku kecewa atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor. Dimana Pengadilan Tinggi menetapkan Pidana kurungan 4,5 tahun penjara.
"Harusnya putusan Pengadilan Tinggi lebih tinggi dari putusan yang diputuskan Pengadilan Tipikor. Namun sebaliknya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu langkah hukum lanjutan dari terdakwa (Suyatno) akan mengajukan kasasi atau tidak. Jika bisa menerima artinya sudah ada keputusan hukum inkrach.
"Untuk kami selaku kuasa Hukum warga Desa Berjo mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera menunjuk dan mengangkat Penjabat Kepala Desa (pj) untuk bisa menjalankan tugasnya secara maksimal," pungkas pengacara muda asal Solo ini.
- Pembunuhan di Banjarnegara Diduga Dipicu Karena Korban Punya Lelaki Lain
- KPK Harus Kejar Aliran Dana Suap Zainudin Yang Diduga Untuk Baliho Zulhas
- Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi Berantas Tambang Ilegal