Usut Tuntas Kecelakaan Angkutan Umum, Djoko: Jangan Jadikan Sopir Tumbal Pengusaha Tamak

Peristiwa laka lantas bus di jalan tol. foto: istimewa/net
Peristiwa laka lantas bus di jalan tol. foto: istimewa/net

Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas setiap kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan umum (angkutan penumpang dan barang). Tindakan tegas harus diberikan, termasuk kepada pemilik bus, karena selama ini, hanya sopir bus yang dijadikan tersangka.


"Dalam kasus laka lantas, selama ini selalu sopir bus yang jadi tersangka. Jarang sekali menyeret pemilik bus. Kasihan, sopir bus selalu dijadikan tumbal pengusaha yang tamak," tegas Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Sabtu (21/5).

Djoko menegaskan, jika terjadi kasus laka lantas terhadap angkutan umum (penumpang dan barang) harus dilakukan penyelidikan secara tuntas,  untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan. 

"Kalau pemilik bus salah, tindak secara hukum, agar pengusaha pun tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini. 

"Karena kalau tidak ada izin atau mati KPS (Kartu Pengawasan)-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Dosen prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini mengatakan, saat ini sekitar 60 persen (terutama di daerah luar Jawa) banyak sekali operasi Bus Wisata dengan nomor kendaraaan luar daerahnya (terutama dari Pulau Jawa). 

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat, namun banyak pengusaha otobus (PO) tersebut  tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan. 

"Alasannya, karena mereka (PO) sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu,  jadi pikir mereka buat apa susah-susah balik nama terus buat izin," sambungnya. 

Djoko menyatakan, dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, sering hanya menjadikan sopir atau pengemudi sebagai tersangka. Jarang sekali, pemilik bus ikut diusut dan bertanggung jawab atas laka lantas tersebut. 

"Oleh sebab itu, tidak akan menurun angka kecelakaan angkutan umum jika tidak dilakukan pengusutan yang tuntas," tandasnya.

Padahal, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan juga jelas dirugikan. Selama ini, kata dia, penyebab kecelakaan tersebut selalu hampir sama, yakni kelelahan mengemudi.

Padahal, kelelahan mengemudi dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).

"Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Djoko.