Video viral berdurasi tiga menit berisi orasi kampanye diduga masuk kategori pelanggaran. Hal itu karena dalam kalimat yang disampaikan orator terdapat kalimat hinaan terhadap pasangan Arief Rohman- Sri Setyorini.
- Distan Grobogan, Sarankan Tanam Kacang Hijau di Lahan Kekeringan
- Bupati Kendal Pastikan Makanan dan Obat Tersalurkan Cepat
- Taman Nol Kilometer Jadi Gerbang Masuk Kawasan Semarang Lama
Baca Juga
Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan laporan dugaan pelanggaran kali ini merupakan laporan ke tujuh selama Pilkada 2024 berlangsung.
"Dari tujuh laporan, enam di antaranya sudah tertangani dan satu berproses yang mengarah ke unsur pidana," terangnya, Kamis (24/10) siang.
Ia menuturkan satu kasus yang masih berproses adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menghina terhadap salah satu paslon.
"Tepatnya ada dugaan penghinaan paslon nomor 1 Arief Rohman - Sri Setyorini (ASRI)," imbuhnya.
Dikatakan, pihak Bawaslu bakal menangani sesuai regulasi yang ada yakni peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Empat kasus lain terkait administrasi sudah ditangani panwaslu kecamatan. Satu laporan lainnya yakni netralitas ASN yang dilakukan camat dan kades sudah diteruskan ke BKN dan Bupati Blora," ujarnya.
Dikatakan, satu kasus lagi dugaan pelanggan pilkada yang sudah ditindaklanjuti adalah kasus laporan perusakan alat peraga kampanye (APK).
"Kasus tersebut dihentikan lantaran pelaporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sampai batas waktu telah ditentukan," terang Irfan.
- KPK Akan Bertindak Tegas Dalam Tangani Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Serombongan Tabung Raksasa Dikirim Dari Semarang Ke Banjarnegara, Akan Tiba Dua Minggu Kemudian
- Riswanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kepengurusan LAZISNU PCNU Kota Tegal