Sebuah keluhan tentang pelayanan kesehatan viral baru-baru ini di Kabupaten Tegal. Keluhan itu berasal dari seorang wanita bernama Aisyah, yang mengaku berdomisili di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
- Hadapi Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi Internal Selama 3 Hari
- Inovatif, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Hadirkan Mini ICU dan Fisioterapi di Peresmian Gedung Pengadilan Slawi
- Gandeng Sampoerna, Pemkab Tegal Latih 200 UMKM Agar Melek Digital
Baca Juga
Melalui Grup Facebook "Sisi Lain Kota Tegal", Aisyah membagikan pengalamannya yang kurang menyenangkan saat berkunjung ke Puskesmas Kaladawa, Kecamatan Talang.
Pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Aisyah mengantarkan ibunya yang sedang sakit ke Puskesmas Kaladawa karena letaknya yang dekat dengan rumahnya. Namun, pengalaman pertamanya di loket pendaftaran tidak menyenangkan.
Menurut Aisyah, petugas di loket tidak merespons dan bahkan menolak setelah memeriksa KTP miliknya yang menunjukkan alamat di Kelurahan Dampyak.
Aisyah berusaha menjelaskan bahwa dirinya adalah warga Desa Getaskerep, Kecamatan Talang dan ingin menggunakan pelayanan umum non BPJS. Namun, penjelasannya tidak digubris dan tetap ditolak oleh petugas.
Postingan Aisyah ini langsung mendapat ribuan like dan komentar dari warga yang memiliki pengalaman serupa atau simpati terhadapnya.
Dalam postingannya, Aisyah juga membandingkan pelayanan Puskesmas Kaladawa dengan Puskesmas Tegal Timur di Kota Tegal. Ia menceritakan bahwa meskipun tiba di Puskesmas Tegal Timur setelah pukul 11 siang, ibunya tetap mendapatkan pelayanan di UGD.
Aisyah memuji kecepatan dan keramahan petugas di Puskesmas Tegal Timur yang langsung memberikan obat kurang dari 10 menit.
"Gak sampai 10 menit, sudah langsung dapat obat, sangat recommended dan the best puskesmas Tegal Timur, menolong orang sakit tidak peduli KTP-nya mana. Yang penting intinya pertolongan yang cepat dan tanggap terhadap orang yang sakit, dan petugasnya in haik dan ramah,"tulis Aisyah dalam postingannya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Ruszaeni, memberikan klarifikasi pada Jumat, (5/7). Menurutnya, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa pasien datang di luar jam layanan.
"Sesuai maklumat pelayanan, pendaftaran kan sampai jam 11 siang, kecuali sifatnya darurat itu tidak mengenal jam layanan, sepanjang ada petugas pasti akan dilayani," jelas Ruszaeni.
Ruszaeni juga menyatakan bahwa tim Dinkes sudah melakukan investigasi dan memberikan masukan kepada petugas Puskesmas Kaladawa terkait keramahan terhadap pasien.
"Ini sebagai cambuk dan evaluasi ke depannya. Bagaimanapun juga, walaupun di luar jam layanan kita harus berbicara baik. Insya Allah sudah kami perbaiki,"ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari masalah ini, dr. Ruszaeni menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan internal, terutama di front office. Selain itu, maklumat pelayanan akan disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
"Pasien sudah dijelaskan dan pasien sudah menerima penjelasan dari petugas,"pungkas Ruszaeni.
- Hadapi Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi Internal Selama 3 Hari
- Inovatif, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Hadirkan Mini ICU dan Fisioterapi di Peresmian Gedung Pengadilan Slawi
- Gandeng Sampoerna, Pemkab Tegal Latih 200 UMKM Agar Melek Digital