Viral beredar di media sosial, mobil Fortuner sengaja menabrak emak-emak di rest area 379 A Tol Batang-Semarang. Video berdurasi 20 detik itu menghebohkan warga Kabupaten Batang.
- Tanggap Darurat, Pelajar SMABAH Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran
- Intens Berlatih, PMR Spensawa Juara Umum COMPARA
- Lestarikan Bumi, Kemenag Batang Tanam 1.000 Pohon Matoa
Baca Juga
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batang, AKP Wigiyadi membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38.
"Betul itu terjadi antara korban inisial EN (47) alamat di kelapa gading Jakarta, kemudian pelakunya sudah kami tahan, sudah kami jadikan tersangka inisial FSY (27) alamatnya di laweyan Solo," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/6).
Ia menjelaskan kronologi bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertengkaran dimulai saat EN dan rombongannya berhenti di rest area.
Rombongan EN berasal dari Jakarta hendak ke Yogyakarya. Saat di rest area 379 A, rombongan korban berhenti untuk beristirahat.
Rombongan EN dari membawa dua kendaraan, Inova warna merah dan hitam yang parkir di ujung Utara dan ujung selatan.Tetapi parkirnya tidak sesuai. Salah satu kendaraan yang warna hitam itu, menginjak batas.
"Setelah itu masuk kendaraan Fortuner yang dikendarai oleh saudara FSY. Nah karena merasa parkirnya tidak sesuai korban diingatkan, Bu, parkirnya tidak sesuai, nah dijawab, ini kan masih luas spacenya, bisa parkir disitu. Terjadilah pertengkaran disitu," urainya.
Setelah pertengkaran selesai, korban ke kamar mandi. Pada saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku ini membuang puntung rokok ke atas.
Puntung rokok jatuh di kap mobil korban. EN yang marah, langsung mengejar pelaku yang sudah masuk mobil. Korban menghadang depan mobil dengan membawa sandal untuk dilempar.
"Karena takut dilempar, dia malah ngegas, bukannya ngerem. Sehingga terjadi benturan disitu. Itu kronologinya. Korban patah kaki sekarang di operasi di jakarta. Kami kemarin ke Jakarta untuk melihat kondisi korban," jelasnya.
Lalu, bersama tim reskrim, pihak Polres Batang menangkap pelaku di Solo. Kemudian pihaknya menggelar gelar perkara terkait peristiwa itu.
Wigi, sapaan akrabnya, menjerat tersangka dengan empat pasal sekaligus. Rinciannya, Undang -undang lalu lintas pasal 310 karena kelalaiannya. Kemudian pas 311 karena kesengajaan dalam kondisi tidak siap mengemudi kendaraan.
"Kemudian pasal 312 karena dia tidak menolong korban tetapi langsung meninggalkan tempat. kami juga terapkan dengan KUHP pasal 360," ucapnya.
Kasatlantas mengimbau jika pengendara mobil atau kendaraan, baik Pantura atau tol, harus sabar di jalan. Jika memang capek lebih baik beristirahat.
"Kalau memang alasanya tersangka ini kan karena capek kurang istirahat, terus emosi, kan harusnya kita bisa mengukur diri kita sendiri, lewat jalan tol, capek, ya istirahat dulu, sehingga emosi yg disampaikan bisa terkendali, dan siap melanjutkan perjalanan kondisi fit," jelasnya.
Saat ini tersangka berada di rumah tahanan polres Batang.
- Tanggap Darurat, Pelajar SMABAH Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran
- Intens Berlatih, PMR Spensawa Juara Umum COMPARA
- Lestarikan Bumi, Kemenag Batang Tanam 1.000 Pohon Matoa