Visi Misi Paslon Bupati - Wakil Bupati Harus Selaras dengan RPJMD

Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Magelang Nurul Ekawati berbicara di depan peserta sosialisasi PKPU 8/2024. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Magelang Nurul Ekawati berbicara di depan peserta sosialisasi PKPU 8/2024. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) yang akan "bertarung" pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 diharuskan menyusun visi misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wilayah setempat.


"Visi misi dan program di semua daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, dalam sosialisasi PKPU No. 8/2024 di Hotel Ning Tidar, Jumat (19/7).

Agar bisa selaras, menurut dia, paslon disarankan untuk berkonsultasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda dan Litbang) sebagai lembaga yang menggawangi rencana pembangunan daerah.

"(sektor) apa saja yang akan menjadi prioritas bagi masing-masing paslon dalam pembangunan ke depan," kata Rofik.

Sosialisasi tentang pencalonan kepala daerah diiikuti perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, Organisasi Kepemudaan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan itu, menurut Rofik, bertujuan untuk menyampaikan kepada partai politik dan masyarakat bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Yaitu syarat bagi (pasangan) calon bupati dan wakil bupati. Juga syarat untuk pengajuan calon," kata Rofik.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Magelang, Nurul Ekawati, mengatakan, calon bupati dan wakil bupati tidak harus putra daerah. Artinya, warga Iuar daerah juga boleh nyalon di seluruh wilayah NKRI.

"Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, umur calon bupati dan wakil bupati minimal telah 25 tahun saat dilantik. Hal itu juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024," katanya.

Bagi anggota legislatif (caleg) terpilih, kata dia, harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang, M Taufik Yahya, menyebut 3 sektor unggulan yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Yakni, sektor pertanian, pariwisata dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Beberapa persoalan yang mendesak ditangani saat ini antara lain, masalah kemiskinan. Jumlah penduduk yang hidup di bawah kemiskinan sekitar 144.000 jiwa. 18.000 jiwa di antaranya masuk kategori kemiskinan ekstrim.

Di Kabupaten Magelang juga terdapat anak Stunting sekitar 24.000 yang perlu diperhatikan. "Sesuai hasil survei BPS, ada 21.000 anak tidak sekolah," kata Taufik.