Warga Gugat Perdata Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas  Bumdes Berjo

Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo dan Badan Pengawas Bumdes Berjo digugat secara perdata oleh perwakilan masyarakat Desa Berjo.


Mereka adalah masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023 lalu. 

Warga sepakat untuk memberikan kuasanya kepada BRM Kusumo Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto melalui kantor hukum “Dr. Kusuma Putra, SH, M.H. & Patners untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum.

BRM Kusuma Putra dalam rilis tertulisnya sampaikan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

"Hari ini Rabu (29/3) kami telah mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar," jelas Kusumo. 

Kusumo sebut, gugatan dilayangkan karena pihaknya melihat penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo belumlah maksimal. 

Tidak ada upaya nyata dan transparansi dalam penyelesaiannya. Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar.

"Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan Bumdes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tandasnya. 

Ditambahkan pengacara muda ini, salah satu point gugatan adalah menuntut agar hasil musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme.  

"Sebab kepengurusan Bumdes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah," imbuhnya. 

Saat ini memang Pemkab Karanganyar berupaya menyelesaikan  polemik Bumdes Berjo, namun sejauh ini pihaknya melihat upaya penyelesaiannya masih minim.

Dirinya juga menilai ada keanehan dalam kasus tersebut. Dimana pada 24 Februari 2023, sudah digelar Musdes dan menunjuk pengurus Bumdes (kepengurusan baru). Namun tak lama kemudian  digelar Musdes kedua pada 10 Maret 2023.

"Kan aneh. Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat Bumdes Berjo," tandas Kusumo. 

Selain mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Karanganyar pihaknya juga datang ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Desa Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 2022. 

"Pasalnya dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPJ tersebut," pungkasnya.