Warga Lapor ke Menteri Lingkungan Hidup Soal Dugaan Pencemaran di Boja Kendal

Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.


Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal.

Melalui keterangan tertulisnya, kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman SH MH mengatakan, warga  mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2.

Warga seringkali mendapati debu hitam serta bau tak sedap. Warga bahkan harus membersihkan atau menyapu lantai berkali-kali dalam sehari.

"Dugaan pencemaran udara ini sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya," kata Sukarman, Minggu (17/10/2022).

Pada tahun 2015, warga di Dusun Jonjang dan Dusun Krajan Barat Desa Meteseh, Boja melakukan aksi keberatan dan protes terhadap pebrik pengelola ban bekas, yaitu PT Citra Mas Mandiri.

Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.

Sanksi administratif tersebut ternyata tidak menghilangkan pencemaran udara. Dalam 5 bulan terakhir masyarakat di sekitar masih mengeluhkannya. Hingga kini pencemaran udara masih mengganggu masyarakat sekitar.

Warga telah berinisiatif untuk melakukan uji udara secara mandiri menggandeng Laboratorium Persada pada Juli 2022. 

Hasilnya, emisi yang dihasilkan oleh pengelolaan daur ulang ban bekas telah melebihi ambang batas.

Berdasarkan pengambilan sample selama 24 jam di wilayah Dusun Krajan, Desa Meteseh, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menunjukkan angka 1.549. 

Ambang batas udara ambien untuk TSP adalah 230 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021.

Hal tersebut juga terjadi pada jumlah Partikulat (PM 2.5) yaitu Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan Partikulat (PM 10) Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), masing-masing menunjukkan angka 69 dan 88, sementara ambang batas udara ambien untuk PM2.5 dan PM 10 adalah 55 dan 75.

Sukarman mengatakan, tindakan PT Citra Mas Mandiri telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. 

Sukarman mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghilangkan pencemaran terhadap pengelolaan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembekuan izin pembakaran ban bekas karena PT Citra Mas Mandiri mengabaikan sanksi administasi sebelumnya sesuai dengan Nomor 661.1/BLH.I/1236 yang dilakukan oleh BLH Jawa Tengah," katanya.