Warga Minta Satpol PP Tutup Salah Satu Kost yang Digunakan Mesum

Sebuah rumah kos di Jalan Menjangan II/45B Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan diminta oleh sejumlah warga RT 5 RW 4 untuk ditutup.


Pasalnya warga menemukan bukti jika kos tersebut digunakan untuk adegan mesum.

Salah satu warga RT 5 RW 4 Kelurahan Palebon, Noviar Yudho mengatakan, pada tanggal 9 Agustus, sejumlah warga yang mengaku resah, melalukan penggerebekan dan diamankan satu pasangan mesum.

"Ada satu pasangan yang tertangkap berduaan di dalam kamar waktu penggeberekan yang dilakukan warga. Diketahui penghuni lainnya berlawanan jenis dan ada juga yang bekerja menjadi pemandu lagu, ini membuat warga resah," ungkap Noviar, Selasa (17/8) malam.

Noviar menyebut,  selama ini pemilik rumah kos beralibi hanya melayani sistem sewa bulanan. Namun pada saat digrebek warga, ternyata ditemukan bukti jika pemilik kos menyediakan layanan short time dan dengan jelas mengiklankannya di media sosial.

"Pemilik kos juga tidak memberikan ijin tertulis ke RT/ RW. Data penghuni kos pun tidak diserahkan, belum lagi ada layanan short time yang bisa digunakan untuk berbuat mesum," bebernya.

Warga juga telah melapor ke kelurahan, kecamatan dan Satpol PP Kota Semarang untuk bisa dilakukan tindakan tegas. Bahkan Noviar mengaku Rabu (18/8) besok, akan ada mediasi antara pemilik kos dan warga di Kelurahan Palebon. 

"Kita tetap menuntut untuk ditutup karena sudah membuat resah masyarakat," paparnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku belum menerima laporan warga terkait tuntutan untuk menutup kos yang digunakan untuk mesum tersebut.

"Saya belum tahu, besok kami cek dulu," kata Fajar.

Fajar menegaskan, kos tersebut tidak memiliki izin dan digunakan tidak pada semestinya, maka Satpol PP berhak menyegel atau menutup rumah kos tersebut.

"Kalau ijinnya tidak ada, ataupun peruntukkannya tidak sesuai atau dibuat mesum. Kita siap menyegel atau menutup rumah indekos ini," ujarnya.

Fajar meminta, agar warga masyarakat pro aktif dan melaporkan jika menemukan rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menurutnya merupakan kewajiban Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Boleh lapor asal ada bukti dan alamat lengkap pelapor. Ya tadi, kalau dibuat mesum bisa ditindak," tandasnya.