Warga beberapa wilayah di dalam Kawasan Eks-Kompleks Perusahaan Umum Jawatan Kereta Api (PJKA) Randusari, Semarang, semakin panik dengan rencana bakal digusur dan kosongkan kompleks tempat tinggal mereka.
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Kabar didapatkan bahwa di dalam rencana penggusuran ini, Selasa (30/7) pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengerahkan ratusan massa ormas untuk membantu proses.
Isu ini pun telah diketahui informasinya oleh warga. Warga pun pasrah dan khawatir. Bentuk kekecewaan itu terlihat dari spanduk dan baliho banyak dipasang di area dalam kompleks.
Padahal, warga masih menantikan dasar hukum dari pengadilan. Namun, PT KAI dinilai ingkar janji dan semaunya sendiri tak peduli nasib warga.
Kuasa Hukum warga Eko Haryanto mengatakan pihaknya khawatir jika informasi didapatkan benar, PT KAI dianggap menyalahi wewenang. Warga justru ingin upaya damai tak melibatkan pihak lain diluar kepentingan sengketa.
"Kita takut jika pihak ketiga dilibatkan fungsinya untuk apa? Padahal, dengan jalan damai kami bisa menghargai dan siap menerima keputusan. Wewenang sesuai aturan 'kan jelas, apa harus seperti itu untuk demi tegakkan peraturan?" kata Eko.
Eko mewakili warga hanya dapat mengharapkan hasil terbaik, tanpa rasa khawatir atau cemas dengan isu-isu provokasi hingga somasi dari pihak-pihak tertentu. Dan berharap, tetap meminta PT KAI agar untuk dasar hukum bisa jelas supaya ada mediasi.
"Kita inginkan semua proses yang terbaik dan tidak berharap ada kisruh berlanjut. Tetapi, kami juga tetap memperjuangkan hak tanah dan bangunan, PT KAI juga harapannya bisa sesuai aturan menyelesaikan dahulu proses hukum di pengadilan," harap Eko.
Saat redaksi meminta informasi ke kepolisian, pihak Polrestabes Semarang belum dapat memberikan penjelasan.
Peliputan RMOLJawaTengah tentang sengketa tanah antara warga kompleks eks PJKA melawan PT KAI dapat diikuti di tautan di bawah ini:
Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah