- Pelaku Pembacokan di Jalan Pahlawan Semarang Ditangkap
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Warga Sidoarjo
- Kasus Tambang KRI, Warga Dan Pengacara Buka Suara
Baca Juga
Usai ramai diberbagai media massa, Mis Ruchan, salah satu dari 14 orang warga Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Achmad Sriyadi (AS).
Mis Ruchan juga mengaku, bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Polres Banjarnegara pada 7 Januari 2025. Bahkan dia menyampaikan, jika dirinya sudah di BAP selama kurang lebih 2,5 jam dan diberikan 20 pertanyaan.
Seperti diketahui, Achmad Sriyadi saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Banjarnegara, ia juga merupakan Anggota DPRD Banjarnegara periode 2024-2029.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mis Ruchan menepis pernyataan AS melalui kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti pada jumpa Pers di Argotera Banjarnegara. Kamis (30/1/2025) lalu.
Dalam jumpa Pers tersebut, AS melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pada (25/11/2011) telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara Sugiyanto dengan AS sebesar Rp400 juta terhadap sebidang tanah tegalan, di Desa Batur Blok 23 yang dibayarkan secara bertahap.
Usai itu kata kuasa hukum, "AS memberikan DP terlebih dahulu kepada Sugiyanto sebesar Rp200 juta. Namun selang berjalanya waktu di tahun 2018, AS mendengar jika Sugiyanto menjual tanah yang telah dibelinya kepada pihak lain.
Atas hal tersebut, AS melaporkan Sugiyanto ke Polres Banjarnegara. Namun, pelaporan yang dilakukan oleh AS berakhir dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjarnegara dengan kesepakatan Sugiyanto mengembalikan uang AS sebesar Rp200 juta.
Menurut Mis Ruchan, permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2018 silam, dia juga menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang diakui oleh AS saat jumpa Pers merupakan milik 14 orang warga Batur.
"Pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum AS itu tidak benar, kami bersama warga yang menjadi korban AS siap melakukan pembuktian di meja hijau Pengadilan," ungkap Mis Ruchan kepada Wartawan. Rabu (12/2).
AS saat itu mengajak saya bertemu di Rumah Makan (RM) Wanayasa (tahun 2018-red), waktu di RM wanayasa AS mengaku mempunyai berkas asli kepemilikan tanah Eks Koramil Batur atas nama Sugiyanto. Pada saat itu, AS meminta agar kami membayar berkas surat tanah tersebut sebesar Rp250 juta," paparnya.
"Setelah melakukan penawaran, akhirnya kami dan 13 warga sepakat membayar Rp200 juta kepada AS. Namun berjalanya waktu, surat yang dijanjikan oleh AS hingga kini sama sekali tidak ada," ungkap Mis Ruchan.
Saat ditanya terkait harapan dari kasus tersebut, Mis Ruchan menegaskan tidak lagi mengharapkan uangnya kembali.
"Awalnya kita bersama 13 warga Batur menginginkan uang tersebut agar dikembalikan, namun kalau sekarang, kita ingin proses tersebut dapat berjalan dan sekarang bukan lagi masalah uang melainkan konsekwensi seseorang dalam bersikap," tegas Mis Ruchan.
Mis Ruchan juga mengakui, jika dari uang Rp200 juta tersebut dirinya kehilangan uang sebesar Rp100 juta, sedangkan sisanya merupakan milik dari 13 orang warga Batur.
Sementara terkait pemanggilan dirinya dan lainya ke Polres Banjarnegara, Mis Ruchan menyampaikan bahwa dia dipanggil sebagai saksi.
"Saya dan 8 orang warga sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi bukan terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AS, melainkan terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan AS," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, AS didampingi kuasa hukumnya, dr. Endang Yulianti melaporkan akun TikTok @lpksm.kresna.cnt ke Polres Banjarnegara terkait dugaan pencemaran nama baik. Jumat (31/1).
- Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan, Polres Banjaregara Jaga Ketat Tempat Wisata
- Amankan Idul Fitri, Polres Banjarnegara Sebar Ratusan Personel
- Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Ramp Check Angkutan Umum