Warga Tuntut Balik Pemborong Talud Yang Roboh Di Sragen

Bererapa orang warga desa Gilirejo Baru Sragen dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait dugaan pengrusakan proyek talud yang dipicu dugaan pengerjaan talud yang tidak sesuai Bestek (besaran teknis) di Desa Gilirejo Baru, Miri,  Sragen kini justru melaporkan balik pihak pemborong.


Dengan didampingi kuasa hukumnya,  Asri Purwanti,  mereka melaporkan balik pihak pemborong ke Polres Sragen dan Kejari Sragen atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa, (18/12) kemarin.

"Kita laporkan balik (pemborong) dengan menyertakan bukti foto dan video proyek yang kondisinya baru selesai di bangun sudah mengalami retak," jelas Asri kepada RMOLJateng, Rabu (19/12)

Kejadian awal, papar Asri bermula dari protes warga terkait pembangunan talud yang diduga tidak sesuai dengan spek. Saat itu warga masyarakat melakukan protes pada Kepala Desa dan disaat yang bersamaan di lokasi pembangunan Talud ada pemborong, pihak PU juga aparat Kepolisian.

Padahal maksud dan tujuan warga hanya ingin menunjukkan dugaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek yang menjadi kesepakatan sebelumnya.

Ada dugaan material bangunan talud sepanjang kurang lebih 80 meter ini mudah rapuh. Dan hasil  penusuran warga  campuran material yang digunakan adalah bahannya seperti ladu dan bukannya pasir.  Dan saat dipegang (ditekan) langsung hancur. 

"Warga ingin menunjukkan pada PU dan aparat ada indikasi spek proyeknya (bahan) tidak sesuai. Warga pinginnya mbok yang sesuai kualitasnya. Harusnya protes warga dijadikan koreksi bukannya malah dilaporkan polisi," tandasnya.

Pasalnya papar Asri, pembangunan itu untuk kepentingan umum. Jika pembangunan talud dan jalan baru satu atau tahun sudah rusak yang dirugikan juga masyarakat banyak, karenanya diperingatkan sedari awal. 

"Sesuai PP no 12 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 dan 2 diatur bahwa warga baik  perorangan maupun kelompok berhak mengawasi pelaksanaan proyek di daerahnya," tambahnya.

Sayangnya oleh pihak pemborong,  beberapa warga justru  dilaporkan ke pihak kepolisian, karena tindakannya dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap proyek bernilai sekitar Rp. 4 miliar  yang di biayai oleh APBD Kabupaten Sragen.

Pelaporan balik langsung dilakukan karena  dari pihak pemborong menyebut warga bertindak anarkis dan merusak proyek talud yang masih dalam proses pengerjaan sehingga pelaksana proyek mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Dan mereka (warga) dilaporkan ke Polres Sragen dengan pasal 170 KUHP,  tentang pengrusakan yang mana bahwa seolah-olah barang tersebut milik pribadi pemborong.  Padahal itu (uang) bukan milik pemborong namun sumber dana dari APBD Sragen.

"Kita hantam balik (tuntut balik), karena proyek tersebut (uangnya) berasal dari APBD dan dalam pelaksanaanya masyarakat berhak untuk mengawasi," pungkas Asri.