Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Fu Zeliang, yang juga dikenal dengan nama Akhmad Mukhlibu dijawab Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Wilopo.
- Bupati Grobogan Cek Stok Beras di Bulog, Harga Sembako di Pasar Tradisional Naik
- Wali Kota Semarang Pastikan Exit Tol di Ngaliyan Jadi Dibangun
- Polres Sukoharjo Canangkan Desa Plumbon Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba
Baca Juga
“Fu Zeliang tercatat pindah dari Kota Pekalongan, dengan data yang sudah terekam di sana. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari Disdukcapil Kota Pekalongan, yang juga mengeluarkan KTP el, Disdukcapil Batang dapat menerbitkan KTP el perpindahan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
WNA asal Tiongkok itu memiliki KTP Elektronik dengan alamat di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Ia menjelaskan bahwa WNA pun dapat memiliki KTP,
Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Perpres 96/2018, WNA yang ingin mengajukan KTP-el harus memenuhi beberapa syarat, termasuk usia minimal 17 tahun, status pernikahan, dan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap.
Fu Zeliang telah berada di Indonesia sejak tahun 2021 dan terlibat dalam usaha jual beli panili. Saat ini penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan status hukumnya di Indonesia.
Sebelumnya, dalam sebuah operasi penegakan hukum yang disebut Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok. Namanya adalah Fu Zeliang, yang juga dikenal dengan nama Akhmad Mukhlibun, karena pelanggaran izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengamankan WNA itu setelah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan paspor.
- Sekitar 97.8% Pemilih Di Temanggung Sudah Rekam KTP Elektronik
- Nilai Jual Lebih Dari Rp143 Miliar Dalam Dua Tahun Terakhir
- Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik