Warga Kabupaten Grobogan sepakat dengan Polda Jateng menggelar deklarasi zero knalpot brong guna mewujudkan nol knalpot brong. Langkah ini diambil menyikapi aduan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan.
- Amankan Aset, PT KAI Bersinergi dengan Kodam IV Diponegoro
- 31 Anggota Polres Demak Dapat Penghargaan
- Program 'Aku Sedulurmu' Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi 9 Yatim Piatu di Kebumen
Baca Juga
"Deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong, bertujuan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dalam rangka menyambut Pemilu 2024," ucap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Minggu (14/1).
Kegiatan deklarasi diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari peserta, pemberian rompi dan plakat, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong dapat membawa dampak positif, menurunkan angka laka lantas.
"Salah satunya adalah ugal-ugalan dipicu oleh pemakaian knalpot brong. Pengendara wajib menggunakan knalpot standar pabrik yang lebih ramah lingkungan," katanya.
Penggunaan knalpot brong termasuk salah satu pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Tejo mengimbau para pengendara sepeda motor saat ini masih menggunakan knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot standar.
- Gugus Tugas Covid-19 Targetkan Oktober 2021 Vaksinasi di Salatiga Tuntas
- Diskusi dengan Warga Wadas, Ganjar Turunkan Tim
- Tim Verifikasi Adipura KLHK Lakukan Penilaian di Salatiga