Fenomena penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai faktanya untuk mendaftar sekolah dapat berbuntut panjang.
- SNBT Dibuka, Unnes Bakal Siapkan Kuota 3.522 Calon Mahasiswa Baru
- Mahasiswa Internasional Meriahkan Jalan Santai Milad ke 64 UMS
- Pelajar MAN Batang Bergantian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Baca Juga
Praktisi hukum Theodorus Yosep Parera, mengatakan penggunaan SKTM tersebut melanggar pasal 263 KUHP.
Di KUHP, bisa dipidana dengan Pasal 263, yakni pemalsuan surat," kata Yosep saat dihubungi, Rabu (11/7).
Lebih jauh, Yosep mengatakan pada ayat 1 pasal itu mengatur pidana bagi orang yang membuat surat palsu, kemudian pasal 2 menerangkan tentang orang yang menggunakan surat palsu itu seolah-olah benar.
Penggunaan SKTM palsu, menurut ketua LPPH Peradi itu, sangat merugikan orang lain. Bagi dia, orang yang benar-benar miskin akan dirugikan jika SKTM digunakan oleh orang yang mampu.
Kepolisian bisa langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas beredarnya SKTM yang tidak sesuai peruntukan itu. Karena menyangkut kepentingan publik maka polisi bisa langsung turun tangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, mencoret sebanyak 78.406 pendaftar yang menggunakan SKTM. Jumlah itu didapat melalui proses verifikasi oleh pihak sekolah.
Sebagaimana diketahui, total pendaftar SMA negeri pada PPDB online 2018 sebanyak 113.092 orang. Sedangkan jumlah kuota yang disiapkan sebanyak 113.325. Jumlah total pendaftar yang memakai SKTM sebanyak 62.461, namun yang lolos hanya 26.445.
Sedangkan di tingkat SMK, mencapai 108.459 dari total kuota 98.486 yang disediakan atau ada kelebihan 9.973 pendaftar. Pengguna SKTM-nya sendiri sebanyak 86.393, dimana yang lolos hanya 44.003.
- Menko Puan: Seluruh Rakyat Indonesia Mendoakan, Maka Berjuanglah
- Ulama Kalsel Dan Kalteng Berharap Airlangga Jadi Cawapres Jokowi
- Hendri Satrio: Prabowo Tinggal Senggol Rizal Ramli