123 Bidang Tanah Warga Ngembik akan Dibebaskan Untuk Pelebaran Jalan Kota Magelang

Ruas jalan Rambutan di Kampung Ngembik Lor, Kota Magelang, akan dilebarkan. Jalan sepanjang 1,5 Km itu membentang dari tepi Sungai Progo hingga perempatan Karangwuni.


Sedikitnya ada 123 bidang tanah milik warga Ngembik Lor, bakal dibebaskan untuk kepentingan tersebut. Terkait itu, Pemkot Magelang sudah menyiapkan anggaran Rp 15 miliar.

Menurut Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan, pembebasan sekaligus pembayaran uang ganti rugi untuk tanah milik warga Ngembik Lor dijadwalkan selesai akhir tahun 2023 ini juga.

Pelebaran jalan itu untuk memperlancar arus truk sampah dari Magelang belahan Utara menuju ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Barat Kali Progo yang akan dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atau tepatnya di Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.